Diskusi UU Omnibus Law, Apeksi Soroti Penataan RTRW Oleh Pemerintah Pusat

Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat.
Persolan ini menjadi perhatian beberapa Kepala Daerah dalam Dialog Nasional Para Walikota APEKSI: Pemulihan Ekonomi dan Investasi Daerah yang mengangkat tema ”Apa Kabar UU Omnibus Law”, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (3/5).
Dialog dipimpin langsung Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Walikota Bogor Bima Arya didampingi Wakil Ketua, Walikota Semarang Hendar Prihadi dan Anggota Dewan Pengawas, Walikota Tangerang.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono hadir dalam acara tersebut bersama Sekretaris Daerah Kota Tegal, Johardi dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Imam Badarudin serta Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan dan Pengembangan Daerah, Gito Musriyono.
Wali Kota Tanggerang, Arief Rachadiono Wismansyah mengawali diskusi dengan menyoroti kewenangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan NSPK sebagai acuan dalam penyelenggaraan penataan ruang, sementara kebutuhan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah begitu Dinamis. Ia berharap Pemerintah Pusat bisa memberikan fleksibilitas kewenangan kepala daerah untuk mengaturnya.
Ia mencontohkan, di daerahnya sudah ada area di RTRW untuk jalan tol, namun demikian sampai saat ini tidak adanya kejelasan terkait pelaksanaan pembangunan jalan tol diarea tersebut, disisi lain daerah tidak bisa memanfaatkan area tersebut karena perubahan RTRW harus merujuk pada penetapan NSPK oleh Pemerintah Pusat.
Wali Kota Bogor juga menyoroti hal serupa, ia menyampaikan Kementerian Investasi harus bisa menjadi integrator dari berbagai lintas aplikasi kementerian.
Menurutnya, kunci investasi adalah memastikan kesesuaian antara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis.
“Bagaimana mungkin kemudian KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) bisa terbit ketika revisi RTRW terhambat dan sebagian besar daerah masih kesulitan digitalisasi. Kementerian harus memahami reality di daerah. Tidak mudah melakukan digitalisasi ketika ahli planologi dan GIS langka di daerah,” ujar Wali Kota Bogor.
Ia berharap Pemerintah Pusat bisa mendorong segera di selesaikannya regulasi turunan aturan yang harus berubah setelah disahkan UU Omnibus Law.

Berita Lainnya

Empat keluarga Asal Kota Tegal Berangkat Transmigrasi ke Kalimantan
Berita 27 Nov, 2017

Empat keluarga Asal Kota Tegal Berangkat Transmigrasi ke Kalimantan

Sebanyak Empat Keluarga asal Kota Tegal berangkat bertransmigrasi ke Kalimantan, Senin (27/11), 4 kepala keluarga transmigran di damping Plt. kepala…

Kecantikan Batu Akik Masih Dicintai Kolektor
Berita 13 Aug, 2018

Kecantikan Batu Akik Masih Dicintai Kolektor

TEGAL-Pedagang kaki lima di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal ramai. Sepanjang jalan tersebut berjajar para pedagang batu mulia, atau…

Pendapatan Daerah Kota Tegal Diprediksi Turun 5,68 Persen
Berita 13 Sep, 2021

Pendapatan Daerah Kota Tegal Diprediksi Turun 5,68 Persen

Selama semester satu tahun 2021 dinamika perekonomian daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara nasional maupun global yang saat ini…

Pemkot Rumuskan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT dan Ketua RW
Berita 02 Mar, 2022

Pemkot Rumuskan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ketua RT dan Ketua RW

TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sedang merumuskan perlindungan ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kota Tegal.…

TK Hang Tuah 16 Tegal Deklarasikan Anti Narkoba
Berita 06 Mar, 2018

TK Hang Tuah 16 Tegal Deklarasikan Anti Narkoba

TEGAL - Sebanyak 43 murid TK Hang Tuah 16 Tegal mengikuti deklarasi antinarkoba di Mako Lanal Tegal. Deklarasi ini sebagai wujud…

Sekda Kota Tegal Tutup Usia
Berita 19 Jul, 2022

Sekda Kota Tegal Tutup Usia

TEGAL - Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, M.M., meninggal dunia di RSUD Kardinah pada usia 55 tahun. Pria…

Most from this category