DPRD Setujui Empat Raperda

TEGAL – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dengan acara persetujuan penetapan atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (27/4).

Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal Tahun 2020 – 2040, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Proses penetapan keempat Perda dilaksanakan usai mendengarkan laporan hasil akhir pembahasan oleh Pansus 7, Pansus 1, Pansus 2, Pansus 3 DPRD Kota Tegal. Keempat pansus sepakat menyetujui dan menyepakati keempat raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal.

Tidak hanya itu, seluruh fraksi DPRD Kota Tegal dalam pemandangan akhirnya yang disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing juga menyetujui penetapan keempat raperda tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Tegal H. Dedy dalam sambutannya usai menerima penetapan keempat Perda tersebut mengucapkan terimakasih dan penghargaanya kepada DPRD Kota Tegal melalui Pansus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah membahas keempat raperda tersebut. Keempat Perda yang telah ditetapkan tersebut menurut Dedy Yon Supriyono keempat Peraturan Daerah tersebut sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Wali Kota juga menyampaikan diakhir sambutannya bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah Rancangan Peraturan Daerah tersebut mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Tegal, sebelum ditetapkan, dimohonkan nomor register terlebih dahulu ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan baru kemudian ditetapkan dan diundangkan.

Sedangkan khusus untuk Raperda Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal Tahun 2020-2040 akan dimohonkan evaluasi Gubernur Jawa Tengah terlebih dahulu.(*)

Berita Lainnya

Wali Kota: Idul Fitri Momen Saling Memaafkan
Berita 04 Jul, 2017

Wali Kota: Idul Fitri Momen Saling Memaafkan

TEGAL-Wali Kota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno menghadiri Halal Bi Halal yang diadakan oleh masyarakat Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal…

Di Kelas Kreatif Tegal UMKM Bangkit, Jumadi Minta UMKM Bangun Branding
Berita 22 Oct, 2020

Di Kelas Kreatif Tegal UMKM Bangkit, Jumadi Minta UMKM Bangun Branding

Di Kelas Kreatif Tegal UMKM Bangkit, Jumadi Minta UMKM Bangun Branding TEGAL - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)…

Pertama Kali, Humas dan Protokol Terima Magang Mahasiswa Ilkom UPS
Berita 10 Jan, 2019

Pertama Kali, Humas dan Protokol Terima Magang Mahasiswa Ilkom UPS

TEGAL – Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal pertama kali menerima mahasiswa magang dari Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi…

Humas Pemkot kembali Produksi Film
Berita 25 Apr, 2017

Humas Pemkot kembali Produksi Film

TEGAL – Produksi film yang dilakukan oleh Bagian Humas Pemkot Tegal setiap tahunnya selalu dilakukan. Di tahun ini produksi film…

Tumbuhkan Budaya Literasi Dengan Lomba dan Pameran
Berita 03 Mar, 2019

Tumbuhkan Budaya Literasi Dengan Lomba dan Pameran

Tegal – Sebagai upaya menumbuhkan budaya literasi sekolah, SMP Negeri 6 Kota Tegal mengadakan lomba membaca senyap dan pameran. Kegiatan…

Sampah Diolah Menjadi Produk Unggulan
Berita 07 Apr, 2019

Sampah Diolah Menjadi Produk Unggulan

Tegal - Gebyar Industri Kecil Menengah (IKM) Apik Banget yang diselenggarakan di Komplek Balai Kota Tegal,Sabtu-Minggu (7-8/4), mampu menyedot perhatian…

Most from this category