TEGAL-Usai melangsungkan ijab qobul, pasangan yang menikah di Kota Tegal langsung mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP Elektronik baru dengan status “Menikah”.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Kota Tegal Akhmad Farhan melalui Kepala KUA Tegal Barat Teguh Basuki usai melangsungkan ijab qobul pernikahan, Kamis (17/12).

Teguh menambahkan, inovasi tersebut kerja sama antara Pemerintah Kota Tegal dengan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.
Teguh menambahkan KK dan KTP tersebut dapat diserahkan langsung apabila para pengantin, laki-laki dan perempuan beralamat KTP di kota Tegal.

Setelah akad nikah ada beberapa dokumen yang diserahkan antara lain, untuk Pengantin yakni Buku Nikah, Kartu Nikah, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik Pengantin.

“Orang tua masing-masing pengantin mendapatkan juga mendapat KK baru yang sudah tidak ada nama pengantin dalam KK,” imbuh Teguh.

Salah satu pasangan pengantin yang telah menikah Doni Setiawan dengan Hana A. mengaku senang setelah menikah langsung mendapat KK dan KTP Baru. Sebab, kata Doni, dirinya tak perlu repot mengurus dokumen kependudukan seperti perubahan KK dan KTP. “Ini langsung jadi, terima kasih Pemkot Tegal dan Kemenag Kota Tegal,” pungkas Doni.