TEGAL – Mengantisipasi meningkatnya penularan penyakit HIV /AIDS Pemerintah Kota Tegal mengawasi tempat- tempat beresiko terjadinya penularan. Hal itu disampaikan Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono SE, MM saat menyampaikan Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penanggulangan HIV / AIDS di Kota Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Senin (27/7).
Pemkot Tegal dikatakan Dedy Yon telah menyusun strategi yang secara prinsip mendasarkan pada strategi global, nasional, regional dan situasi di Kota Tegal. Adapun konsep pencegahan dan penanggulangan HIV /AIDS di Kota Tegal yang disampaikan meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan dukungan semua komponen masyarakat, jejaring layanan, komunikasi dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Pemkot Tegal ungkap Dedy Yon juga telah memiliki peta sebaran kasus serta tempat beresiko yang selalu dipantau dan bina. Seperti diantaranya 12 karaoke, 6 panti pijat, 7 warung lesehan, 14 basecamp LSL, 9 basecamp waria dan 9 tempat kos Pekerja Seks Komersial (PSK).
Adapun perkembangan kasus HIV/AIDS 5 tahun terakhir di Kota Tegal seperti disampaikan walikota yakni :
1. Tahun 2015 : 25 orang HIV, 23 orang AIDS, 1 orang meninggal,
2. Tahun 2016 : 12 orang HIV, 3 orang AIDS, 1 orang meninggal,
3.Tahun 2017 : 15 orang HIV, 4 orang AIDS, 6 orang meninggal.
4.Tahun 2018 : 27 orang HIV, 17 orang AIDS, 1 orang meninggal.
5.Tahun 2019 : 65 orang HIV, 13 orang AIDS, 16 orang meninggal.
Selain mendengar jawaban walikota atas PU Fraksi terhadap Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST.MM serta Jajaran Forkopimda Kota Tegal tersebut mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Penanggulangan HIV /AIDS DPRD Kota Tegal serta menghasilkan Persetujuan Penetapan Bersama Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal TA. 2019.
Dengan telah dilaksanakan persetujuan bersama sesuai Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Produk Hukum maka paling lama tiga (3) hari kerja setelah mendapat persetujuan bersama DPRD, raperda tersebut disertai Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan evaluasi selama lima belas (15) hari sebelum diterapkan menjadi Perda dan Perwal Kota Tegal.