Pemerintah Kota Tegal di era kepemimpinan Dedy Yon Supriyono-Muhamad Jumadi berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan Pemkot Tegal. Salah satunya, permasalahan Pasar Sore.
Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi menjelaskan, permasalahan Pasar Sore terkait penjanjian antara Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai yang sudah selesai sejak tahun 2012. Namun, sampai dengan saat ini masih terganjal permasahan hukum.
Sehingga sejak tahun 2012, sudah tidak ada lagi pendapatan yang masuk. Pemkot Tegal, kata Jumadi, tidak akan kompromi sebab Pasar Sore merupakan aset milik pemkot, aset rakyat Kota Tegal dan harus dipertahankan.
Jumadi menambahkan, Pemkot Tegal juga mengundang para pedagang untuk berdiskusi terkait segala macam di Pasar Sore, Kamis (18/6). Akan tetapi mereka (para pedagang) tidak hadir. Jumadi menilai para pedagang tidak mempunyai iktikad baik.
Untuk itu, Pemkot Tegal bakal melayangkan surat peringatan. Jadi kalau mereka tidak ada itikad baik, Pemkot akan menarik kembali aset yang selama ini dikuasai oleh pihak lain.
Jumadi menegaskan, pemerintahan era Dedy-Jumadi semua permasalahan hukum akan diselesaikan sehingga ke depan siapapun yang memimpin Kota Tegal tidak ada lagi permasalahan hukum .