Pemerintah Kota Tegal, mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tepat pukul 00.00 WIB, Kamis (23/4). Pemberlakukan PSBB ini di tandai langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan apel terpadu yang di lakukan di jalan Proklamasi, yang menjadi akses masuk kota Tegal.
Apel tersebut diikuti seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan PSNB, antara lain TNI, Polri, Satpol Dinas Perhubungan dan Ormas.
“Malam ini kita launching PSBB kota Tegal, yang akan direncanakan dari tanggal (23/4) sampai dengan (23/5). Ini akan kita laksanakan dua tahap” tutur Wali Kota Tegal.
Wali Kota mengingatkan bahwa penanganan Covid-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dengan kekompakan, tanggung jawab untuk penanganan covid-19, tidak bisa hanya Wali Kota Sendiri, tidak bisa hanya tenaga medis sendiri, ini harus seluruh unsur, lembaga, instansi terkait, semuanya harus bersatu menjaga kota Tegal, agar tentunya kota Tegal tetap aman dan masyarakatnya tetap sehat.
Selama pelaksanaan PSBB, Pemkot Tegal hanya akan membuka satu akses jalan masuk ke kota Tegal, yakni di jalan Proklamasi yang sekaligus dijadikan sebagai satu satunya check point.
Ia menjelaskan bahwa akan ada petugas yang berjaga di pintu masuk di jalan Proklamasi, berjumlah 150 orang yang dibagi dalam 3 shif, shif pertama pukul 06.00 sampai 14.00, shif kedua dari pukul 14.00 sampai dengan 22.00 dan shif ke tiga mulai dari pukul 22.00 sampai dengan pukul 06.00.
selama pelaksanaan PSBB, Pemkot Tegal akan menegakan sejumlah aturan PSBB, antara lain mewajibkan warga memakai masker, membatasi jam operasional mall sampai pukul 20.00, melarang warung makan melayani makan di tempat, selain itu Wali Kota juga menegaskan, pihaknya mulai menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB
Ia berharap seluruh elemen yang akan bertugas dilapangan benar-benar menjaga amanah dengan sebaik-baiknya. Ia juga berharap masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya bisa mematuhi aturan PSBB, agar pelaksanaan PSBB ini bisa benar-benar efektif.