Segera Diberlakukan Begini Gambaran PSBB di Kota Tegal.

Tegal – Dalam arahanya saat memimpin langsung jalannya rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal. Sabtu (18/4) di Gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal. Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi,ST.MM mengungkapkan dengan telah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, warga Masyarkat Kota Tegal diwajibkan untuk mentaati segala aturan dalam PSBB. Bahkan dirinya mewanti-wanti akan ada sangsi bagi para pelanggar PSBB di Kota Tegal.

Sebagai gambaran, Jumadi menyampaikan  aturan PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Tegal seperti diantaranya membatasi kegiatan kegamaan  dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan, melarang  masyarakat makan ditempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar. Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.

PSBB juga juga akan membatasi aktifitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH)/kerja dari rumah  terkecuali bagi kantor/instansi dibidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari level PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB. Warga kata Jumadi yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima (5) orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker. Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50% pada angkutan umum termasuk taksi on line. Untuk ojek on line masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.

Adapun hal-hal masih diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepada seluruh OPD serta Forkopimda serta Gugus Tugas Pengananan Covid-19, Jumadi berharap agar segera melaksanakan tugas mempersiapkan pelaksanaan PSBB termasuk melakukan sosialisasi kepada warga  baik melalui media sosial,media masa,elektronik hingga melalui unsur RT/RW di tingkat Kelurahan se Kota Tegal. “Ajak seluruh tojoh agama,masyarakat bicara,sosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman”,tegasnya. Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian Paket Sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang.”sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah  saat PSBB sudah diberlakukan,”tandasnya.

Berita Lainnya

Walkot : Kantor Baru Harus Dijadikan Motivasi dan Energi Baru
Berita 07 Jun, 2023

Walkot : Kantor Baru Harus Dijadikan Motivasi dan Energi Baru

TEGAL - Kantor Baru Kecamatan Tegal Selatan diresmikan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono pada Rabu (7/6/2023). Dedy Yon…

Dinkes Kota Tegal Optimis Delapan Kelurahan Bebas BAB Sembarangan
Berita 04 Oct, 2018

Dinkes Kota Tegal Optimis Delapan Kelurahan Bebas BAB Sembarangan

TEGAL-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal optimis 8 Kelurahan yang menjadi target Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air (BAB)…

Linmas Diminta Jaga Netralitas
Berita 07 May, 2018

Linmas Diminta Jaga Netralitas

TEGAL-Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) diminta untuk menjaga netralitas saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dalam hal ini pemilihan Wali Kota…

Penyebarluasan Informasi Melalui Pewartaan dan Reportase Radio Siaran
Berita 27 May, 2019

Penyebarluasan Informasi Melalui Pewartaan dan Reportase Radio Siaran

Tegal- Perkembangan penyebaran informasi saat ini di tutut ekstra cepat. Berbagai informasi harus disampaikan secara Up To Date bahkan disiarkan…

PKK Randugunting Masuk Tiga Besar Kategori UP2K Tingkat Jateng.
Berita 05 Dec, 2017

PKK Randugunting Masuk Tiga Besar Kategori UP2K Tingkat Jateng.

TEGAL -  Bertempat di Pendopo Raden Mas Tjilik Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, penggerak PKK Kelurahan Randugunting berkumpul…

Komunitas Paser Mania Tegal Rayakan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI Tahun 2018
Berita 26 Aug, 2018

Komunitas Paser Mania Tegal Rayakan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI Tahun 2018

Tegal –Tidak hanya sekedar hobi mencari ikan, Komunitas Paser Ikan Tegal juga peduli dengan kelestarian alam dan habitatnya, dalam rangka…

Most from this category