Ketua DPRD Kota Tegal Minta Walikota Segera Tindak Lanjuti Raperda Yang Disetujui Dewan.

Tegal – Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST usai menandatangani dan menyerahkan keputusan DPRD Kota Tegal meminta Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, yang didampingi oleh Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST. MM didepan anggota DPRD Kota Tegal dan undangan yang hadir agar Raperda yang sudah mendapat persetujuan DPRD Kota Tegal segera di tindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tegal sesuai dengan mekanisme-mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hal itu terungkap ketika dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara persetujuan penetapan 3 Raperda tentang Perubahan Perda 3 tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Perda 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah kota Tegal dan Pencabutan 3 Peraturan Daerah, Kamis (13/2/2020) di ruang Rapat DPRD Kota Tegal.

Dalam sambutannya  Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada panitia khusus 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) DPRD Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas tiga rancangan peraturan daerah kota tegal.

“Penghargaan saya sampaikan pula kepada OPD yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 (tiga) rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, yaitu, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota tegal nomor 3 tahun 2012 tentang retibusi perizinan tertentu, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota tegal nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal,” ucap Walikota mengawali sambutan.

Sebelum mengakhiri sambutan, Walikota juga menjelaskan bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta raperda tentang pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kota Tegal mendapat persetujuan penetapan menjadi perda, sebelum ditetapkan dimohonkan registrasi terlebih dahulu kepada biro hukum sekretariat daerah Provinsi Jawa Tengah baru kemudian dapat ditetapkan dan diundangkan.

“Sedangkan untuk raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retibusi perizinan tertentu setelah mendapat persetujuan penetapan menjadi perda akan terlebih dahulu dimohonkan evaluasi ke Gubernur Jawa Tengah,” jelas Walikota.

Secara berturut turut pembacaan hasil pansus dibacakan oleh juru bicara pansus 1, Ansori Faqih, pansus 2, Edy Suripno dan Pansus 3 oleh Eny Yuningsih.

Sedangkan untuk pandangan fraksi secara bertutut turut pula disampaikan oleh Ely Farisati dari Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Teguh Iman Santosa, Fraksi PDIP Purnomo, Fraksi PKB, Yusuf Al Baihaqi, Fraksi PKS Rahmat Raharjo dan Fraksi Gerindra oleh Sisdiono Akhmad.

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]