PD.BKK selangkah lagi Menjadi PT BPR BKK Jateng (Perseroda)

Semarang – Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M sangat mendukung langkah yang akan dilakukan oleh PD. BKK menjadi PT BPR BKK Jateng (Perseroda), hal ini disampaikan ketika dirinya menghadiri Penyerahan Izin Prinsip PT BPR BKK Jateng (Perseroda), dari Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Republik Indonesia kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa (11/2/2020) di hotel PO Semarang.

Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bahwa butuh dukungan baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota untuk bisa terwujud BKK menjadi BPR.

“Saya berharap betul BPR BKK ini mendapat dukungan dari bapak ibu walikota dan bupati untuk bisa kita selesaikan yang beberapa BPR BKK masalah, kita intens dan kita minta tolong OJK yang sudah membantu sehingga nanti kita coba selesaikan satu-satu,” ucap Ganjar.

Ganjar juga mengatakan ditengah persaingan global di dunia perbankan khususnya di Indonesia, dirinya berharap agar bisa disesuaikan dengan segmen pasar masing masing sehingga semua bisa tumbuh bersama secara sehat.

Sementara itu Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Republik Indonesia mengatakan bahwa potensi berkembangnya PT BPR BKK Jateng (Perseroda) sangatlah terbuka ini bisa dimaklumi karena memiliki nasabah yang loyal, BPR dengan Aset terbesar kedua, cost fund yang rendah dan mayoritas kredit ke sector produktif.

“Awal beroperasi sebagai BPR memerlukan waktu untuk membangun infrastruktur, memperkuat SDM, tata kelola menyesuaikan kegiatan sekaligus mengembangkan usaha,”  ucap Heru.

Aman Santosa, Kepala Regional 3 Jawa Tengah dan DIY OJK Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa jika terlaksana BKK jadi BPR insyaallah akan menjadi BPR terbesar ke 2 di Jateng, BPR terbesar ke 7 se Indonesia.

“Pekerjaan rumah selanjutnya setelah ijin prinsip di berikan adalah perda yang harus diselesaikan, yang kedua bahwa bank ini cardnya 17 persen sedangkan syarat minimalnya adalah 15 persen, jadi memenuhi syarat dan tugas kita mempertahankan sampai diberikan ijin usaha tetap 17 persen karena kalau sampai turun apalagi dibawah 15 persen artinya dia akan masuk pengawasan intensif dan yang ketiga adalah mengenai kesiapan secara operasional baik SD, SOP, infrastruktur dan teknologi informasi.” Ucap Aman.

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]