Pemkot Tegal Segera Realisasikan Program Pemetaan Zona Nilai Tanah.
Tegal – Pemerintah Kota Tegal bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN) dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta segera meluncurkan program Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) berbasis bidang serta Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak di Kota Tegal. Rencana kerjasama antara ketiga belah pihak diatas disampaikan dalam rapat tindak lanjut yang diselenggarakan Pemkot, ATR/BPN dan STPN di Kantor ATR/BPN Kota Tegal. Senin (10/2).
Rapat yang dipimpin Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST.MM bersama Kepala ATR / BPN Kota Siyamto, Ptnh, M. Si serta Ketua STPN Yogyakarta Dr. Ir. Senthot Sudirman membahas tentang kelanjutan MoU Implementasi Peta Zona Nilai Tanah di Kota Tegal yang sebelumnya telah di tandatangani oleh Pemkot Tegal dan Kantor ATR/BPN Kota Tegal bulan Desember lalu. Termasuk menerapkan Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak dalam rangka upaya peningkatan PAD Kota Tegal.
Sebagai tindak lanjut berikutnya, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST MM dalam rapat kemudian menginstruksikan agar dinas terkait melalui BP4D, Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Kominfo serta Badan Keuangan Daerah untuk langsung action melakukan MoU dengan STPN Yogyakarta sebagai langkah lanjutan.
Adapun disampaikan Ketua ART/BPN Kota Tegal Siyamto, A. Ptnh, M.Si dalam rapat nya mengungkapkan bahwa Zona Nilai Tanah penting sebagai database yang dapat digunakan dalam mendukung program pembangunan Smart City Kota Tegal.
Menurut Siyamto akan banyak keuntungan, selain berpotensi meningkatkan PAD Kota Tegal, data dalam Peta ZNT akan sangat bermanfaat sebagai acuan program pembangunan karena itu dirinya berharap program ini segera dapat dilaksanakan. Sementara itu disampaikan Ketua STPN Yogyakarta Dr. Ir. Senthot Sudirman mengatakan bahwa Peta ZNT dibuat untuk memberikan seluruh informasi pada bidang tanah. Data tersebut dikatakan sentot merupakan aset yang dapat dijadikan data base sebagai data tunggal yang akan dapat digunakan bersama, adapun terkait Aplikasi Monitoring Pembayaran Pajak dirinya menilai hal itu akan sangat bermanfaat dalam memantau pembayaran pajak dari para wajib pajak. “Dari data pemilik tanah, nomer sertifikat hingga data pihak pengelola tanah atau lahan tersebut akan diketahui dari aplikasi tersebut,”ucapnya.
Peta ZNT dan aplikasi tersebut kata Senthot akan menjadi aset yang sangat berharga nantinya, karena sangat memudahkan dalam perencanaan pembangunan. Sebagai bentuk kesiapanya, pihaknya bahkan telah mengirim sejumlah 10 orang Taruna STPN sebagai langkah awal yang akan membantu mengupdate peta bidang tanah di Kota Tegal untuk menghasilkan platform bidang tanah terbaru.