Pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mendapat perhatian khusus Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Tegal.
PMDN Nomor 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatif dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah. Aturan ini wajib diimplementasikan oleh seluruh Pemda pada proses perencanaan pembangunan dan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 yang dimulai pada Januari 2020.
Bappeda secara khusus mencermati berbagai perubahan mendasar terkait penggunaan klasifikasi, kode dan nomenklatur dengan melakukan langkah-langkah awal berupa pemetaan (mapping) pada level Urusan, Bidang Urusan, Organisasi Perangkat Daerah hingga Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan pada dokumen perencanaan daerah.
Ditemui diruang kerjanya, sesaat setelah mengikuti Rapat TAPD Kota Tegal, Kick Off Meeting – Persiapan Penyusunan RKPD Kota Tegal Tahun 2021, Senin (13/1), Kepala Sub Bidang Sosial Budaya Bappeda Kota Tegal Dian Eka Kusumawardhani menyampaikan bahwa PMDN Nomor 90 Tahun 2019 merupakan pedoman bagi seluruh Pemda yang bertujuan untuk mewujudkan Single Codebase berupa penggolongan/ pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan kinerja dan keuangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aturan ini merupakan bagian dari Roadmap Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik sebagaimana amanat Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta merupakan salah satu instrumen perwujudan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana diatur pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, struktur data, level kodefikasi, kode rekening, bahkan nomenklatur program hingga kegiatan yang diatur dalam PMDN 90 Tahun 2019 sangat berbeda dengan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang baru saja ditetapkan Tahun 2019 lalu. Jika struktur data pada peraturan sebelumnya, PMDN 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengloaan Keuangan Daerah, sistem kodefikasi perencanaan dimulai dari Kode Urusan dan berakhir pada kode kegiatan, namun jika mengacu pada PMDN 90 Tahun 2019, sistem kodefikasi perencanaan dimulai dari Kode urusan sampai pada Kode Sub Kegiatan.
Jika pada PMDN 13 Tahun 2006, apabila terdapat list kegiatan yang belum tersedia bisa langsung ditambahkan kode rekening kegiatan yang baru dan seterusnya, namun di PMDN 90 Tahun 2019 pihaknya tidak bisa secara langsung memasukan kegiatan tambahan yang tidak ada dalam nomenklatur, jadi harus mengikuti apa yang sudah ada di PMDN 90 Tahun 2019. Ada mekanisme tersendiri yang harus ditempuh untuk mengusulkan penambahan kode rekening kepada Kemendagri.
Salah satu persoalan yang mungkin saja timbul adalah landasan hukum RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah yang didalamnya mengatur nomenklatur program, indikator kinerja program hingga target capaian kinerjanya, dan yang jadi persoalan adalah jika dalam penyusunan RKPD Kota Tegal Tahun 2021 harus mengikuti nomenklatur program pada PMDN 90 Tahun 2019, dasar hukum pelaksanaannya bisa jadi bertentangan dengan nomenklatur program yang sudah ditetapkan berdasar pada Perda. Persoalan inilah yang dihadapi oleh seluruh Pemda dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah Tahun 2021. Ia menambahkan bahwa Renstra yang sudah disusun oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, praktis hanya dipakai untuk tahun 2020, sebab jika menyesuaikan pada PMDN 90 Tahun 2019 sudah berbeda.
Pihaknya mengaku, sudah menerima informasi dari Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri bahwa Kemendagri akan segera mengeluarkan Diskresi Resmi terkait mekanisme teknis proses integrasi dan penerapan PMDN 90 Tahun 2019. Namun, sembari menunggu Diskresi Resmi Kemendagri, Bappeda Kota Tegal dengan berkoordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah lainnya akan melakukan pemetaan (mapping) secara menyeluruh terhadap dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah yang sudah ditetapkan.
Pemetaan (mapping) juga dilakukan pada perumpunan organisasi pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah (SOTK) di Pemerintah Kota Tegal, apakah klasifikasi dan kodefikasi organisasinya sudah sesuai dengan PMDN 90 Tahun 2019.
Dari hasil Pemetaan ini Dian berharap, Pemerintah Kota Tegal minimal sudah bersiap untuk melakukan penyesuaian, apabila PMDN 90 Tahun 2019 berikut aturan-aturan lainnya yang merupakan turunan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diterapkan secara utuh dan menyeluruh.
