Tegal – Bertempat di Pendopo Kelurahan Slerok, Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno didampngi Asissten 1 Setda Kota Tegal, Drs. Imam Badarudin dan jajarannya, Camat dan Lurah Se Kota Tegal secara simbolik menyerahkan Bantuan material bahan bangunan berupa genteng dan keramik kepada 2 orang perwakilan warga Kelurahan Slerok , Siswoyo dan Reni, sebagai tanda dimulainya kegitan Rehab rumah tidak layak huni ( RTLH ) di Kota Tegal, Senin (5/12).
Pada kesempatan ini acara penyerahan pembagian dilaksanakan secara simbolis di Kelurahan Slerok dengan jumlah sasaran sebanyak 26 unit rumah.
Dalam sambutannya Walikota Tegal menyatakan ada berbagai program selain memang program rehab Rumah tidak layak huni, pemasangan pipa air bersih dan juga ada program program lainnya misalnya dari pendidikan dan lainnya.“ Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kota Tegal terhadap masyarakatnya yang di kategorikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan paling tidak bisa meringankan beban dari ibu bapak yang masih kategori MBR untuk memenuhi standart hidup yang layak paling tidak rumah layak huni”
Walikota juga mengharapkan bahwa dari tahun ke tahun presentase MBR ini makin tahun makin berkurang, karena Pemerintah Kota Tegal mau mensejahterakan dan mengentaskan kemiskinan. “ Bagaimana mensejahterakan masyarakat ini paling tidak adalah pembangunan yang terus dilakukan pemerintah di berbagai sector dan menciptakan lapangan pekerjaan yang bisa membantu ekonomi keluarga.” Ungkap Walikota
“ Penerima bantuan adalah Warga yang memiliki rumah tidak layak huni dengan persyaratan tanah milik pribadi dan bersertifikat , bukan tanah milik Negara tentunya dengan skala prioritas.” Imbuh Walikota
“ Camat, Lurah dan masyarakat ikut memantau dan berpartisipasi, sehingga gotong royong antar sesama akan tercipta.” Tambah Walikota
“ Apabila rumah sudah nyaman dan keluarga sudah bisa menempati dan tinggal di rumah tersebut agar tetap sehat dan nyaman biasakan ber Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dalam rumah tangga oleh setiap anggota keluarga.” Pesan Walikota
Diungkapkan oleh Plt.Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal, Ir. Nunik Pratiwi dengan Maksud dan tujuan yang ingin dicapai pemberian bantuan rehab rumah tidak layak huni adalah untuk membantu masyarakat yang masuk kategori Pra Sejahtera untuk memenuhi kebutuhan rumah layak huni dan menumbuhkan rasa social dan meningkatkan semangat gotong royong.
Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tegal bersifat stimulan dengan Mekanisme pemberian bantuan dengan sasaran masyarakat penerima bantuan berdasarkan database tahun 2016 rumah tidak layak huni, untuk saat ini Kota Tegal memiliki data base rumah tidak layak huni sebanyak 2.230 unit rumah. Sebanyak 300 unit rumah berdasarkan skala prioritas ini adalah berdasarkan usulan dari kelurahan dan usulan aspirasi.
Kecamatan Tegal Timur sebanyak 74 Unit rumah, Kecamatan Tegal Barat sebanyak 70 Unit Rumah, Kecamatan Tegal Selatan sebanyak 80 unit rumah, Kecamatan Margadana sebanyak 76 unit rumah.
“ bantuan yang diterima masyarakat bersumber dari APBD Kota Tegal tahun anggaran 2016 melalui DPA Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal dengan pagu anggaran Rp. 2.986.100.000 dengan rincian masing masing rumah sebesar Rp. 8.500.000 dalam bentuk material sesuai dengan kebutuhan masing masing rumah.” Ungkap Nunik
Siswoyo dan Reni dua Warga Kelurahan Slerok yang secara simbolis mendapatkan bantuan material mengaku sangat senang dan bisa terbantu. “ Bantuan RTLH ini sesuai kebutuhan.” Ungkap Siswoyo