TEGAL- Usai mendengarkan Pemandangan Akhir yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan ke Enam Fraksi, DPRD Kota Tegal akhirnya menyetujui penetapan Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda Kota Tegal. Persetujuan Penetapan raperda tersebut dilkukan dalam rapat paripurna  yang di Pimpin Ketua DPRD Kota Tegal H. Edy Suripno, SH.MH dan Wakil Ketua DPRD Drs. H. Anshori Faqih. Senin. (29/7) di Gedung DPRD Kota Tegal.

Dalam sambutannya Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan poin-poin laporan keuangan yang telah disepekati bersama dengan DPRD Kota Tegal diantaranya sebagai berikut :

Selanjutnya diungkapkan Walikota, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD Kota Tegal,  Raperda tersebut disertai Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum nantinya diundangkan.