Tegal – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Formasi Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal segera di buka. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal Drs. Irkar Yuswan Apendi, MM saat memberikan keterangannya pada Kegiatan Sosialisasi Aturan Kepegawaian PP No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota Tegal. Selasa (23/4).
Irkar menjelaskan bahwa berdasarkan analisis beban kerja dan jabatan sampai lima mendatang, Pemerintah Kota Tegal memiliki kekurangan pegawai yang mencapai 2650 orang. Karena itu untuk memenuhi kebutuhan tersebut mulai ditahun 2019 ini BKPPD akan berupaya melakukan rekrutmen pegawai sebanyak 625 orang yang akan dibagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama BKPPD Kota Tegal saat ini telah melakukan seleksi penerimaan PPPK melalui jalur Formasi Kategori 2 (K2) yang diikuti 50 orang pada Februari-Maret yang lalu. Hasilnya 40 orang saat ini diungkapkan Irkar telah lulus memenuhi pasingrade dan segera melakukan penandatangan perjanjian kerja. Formasi tersebut terdiri dari 38 guru dan 2 penyuluh pertanian.
Adapun tahap kedua BKPPD berencana segera membuka penerimaan PPPK melalui jalur Formasi Umum sebanyak kurang lebih 200-300 fomasi yang akan diselenggarakan Juni mendatang. Untuk tahap ketiga pemenuhan kekurangan pegawai akan dilakukan pembukaan formasi melalui jalur CPNS yang rencananya akan dibuka Pemerintah Pusat pada bulan Agustus-September 2019 mendatang.
Jika pada jalur penerimaan CPNS di tahun 2018 Kota Tegal hanya mendapat jatah 271 formasi, maka ditahun 2019 dikatakan Irkar BKPPD akan mengusulkan sebanyak 500 formasi. “Mudah-mudahan minimal 300 formasi dapat disetuhui Kemenpan RB, sehingga kekurangannya dapat ditutup melalui jalur PPPK,”pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Tegal Jumadi, ST.MM dalam sambutanya saat membuka kegiatan tersebut berpesan kepada Pimpinan OPD agar Sosialisasi Aturan Kepegawaian PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dimanfaatkan secara optimal. Jumadi berharap aturan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik, benar dan diterapkan sesuai aturan kepada para pejabat struktural, pejabat fungsional dan ASN di lingkungan kerja.
Kepada peserta sosialisasi, Jumadi juga mengingatkan agar peserta nantinya paham dan dapat memberi pemahaman atau pengertian kepada para PPPK tentang hak, kewajiban maupun kesempatan berkarirnya berbeda dengan pns. “Peserta sosialisasi harus paham, jangan sampai ada kesalahpahaman di belakang yang menyebabkan PPPK menuntut hak yang sama dengan ASN, karena memang tugas, kewajiban dan tanggungjawab yang dimiliki PPPK berbeda dengan pns,”pungkasnya.