NIK Mempermudah Sistem Pelayanan Pendidikan
TEGAL-Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan sistem yang dapat mempermudah pendidikan. Terutama dalam pelaksanaan PPDB yang akan berlangsung. Karena dengan sistem NIK identitas anak akan langsung dapat diketahui.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan sudah saatnya sistem pelayanan pendidikan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Adminduk No 32 tahun 2017 yang berbunyi setiap orang memiliki NIK dan bisa dipakai untuk kebutuhan pelayanan.
Disdukcapil dari September hingga Desember 2018 sudah melakukan jemput bola. Untuk melakukan pelayanan KIA ke sekolah seperti PAUD, Kelompok Bermain (KB), TK, SD dan SMP. Total usia 0 hingga 17 tahun, target yang akan dicapai 65 ribu jiwa tahun 2018. Sedangkan realisasinya sampai Desember 2018 baru tercapai 60,78 persen atau sekitar 39 ribu jiwa. Sehingga masih tersisa sekitar 4.512.
Kemudian dari realisasi 39 ribu jiwa, dapat dibrakdown dari sasaran PAUD, TK, KB sekitar 194 sekolah. Dan yang terelisasi 21 sekolah atau 10,8 persen. Total yang digarap 937 jiwa anak, untuk tingkat SD 125 jiwa anak yang terealisai 32 atau sekitar 25 %. Untuk SMP 157 jiwa untuk 32 sekolah baru 19 sekolah atau 59 persen dengan jumlah 118.
“Kegiatan jemput bola di tahun 2019 akan terus dimaksimalkan bagi sekolah-sekolah yang belum mengirimkan data pemohon KIA. Untuk anak usia nol hingga dibawah 17 tahun,” kata Basuki.
Basuki mengungkapkan Disdukcapil akan segera mengirimkan mobil pelayanan ke berbagai sekolah. Dengan harapan sukses KIA akan menunjang pelaksanaan PPDB tahun 2019. Karena mulai Januari 2019 wajib KIA meningkat 77 ribu. Hal itu ada peningkatan yang harus digarap.
Sehingga Disdukcapil melakukan MoU dengan Disdikbud untuk akses data. Supaya bisa memanfatkan sistem informasi yang sudah terakses NIK. Dan itu akan dilakukan Bimtek terlebih dahulu. Terutama untuk penerimaan PPDB yang berbasis NIK.
Hal itu akan dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang pertama di Makasar. Sehingga harapanya dengan MoU tersebut. Pelaksanaan PPDB berbasis NIK untuk pelayanan pendidikan akan berjalan efektif. Dan masyarakat tidak usah berbondong-bondong untuk melakukan legalisir ke Disdukcapil.
“Dan hal itu akan mempermudah identitas pendaftar, sehingga SKTM dapat diantisipasi. Disdukcapil akan mempermudah Disdikbud apalagi dengan sistem zonasi,” ungkap Basuki