Siap-siap, Pemkot Tegal Bakal Rekrutmen PPPK
TEGAL-Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bakal mengadakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal proses penerimaan PPPK akan dimulai pertengahan Februari 2019 ini.
Kepala BKPPD Irkar Yuswan Apendi mengungkapkan, berdasarkan informasi terbaru dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), ada tua tahap proses penerimaan PPPK di tahun ini.
Tahap pertama dimulai Februari yang diperuntukan bagi honorer K2 di lingkungan Pemkot Tegal. Sementara tahap kedua dibuka mulai Juni 2019 mendatang bagi masyarakat umum yang disesuaikan dengan peta jabatan dan analisis beban kerja.
“PPPK tahap pertama pertengahan Februari untuk K2 guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang sudah ada database di Kemenpan-RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Irkar, ditemui di ruang kerjanya di Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (7/1).
Dari database yang ada, tercatat ada 58 guru K2, dan dua orang penyuluh pertanian. Sementara tenaga kesehatan belum ada di tahun ini. Meski demikian, Irkar mengaku masih harus mendata ulang.
“Saat ini nama-nama lagi diverifikasi dengan Dinas Pendidikan karena harus sinkron dan selaras dengan database di Kemendikbud. Termasuk untuk penyuluh pertanian dengan Kementerian Pertanian. Yang bersangkutan juga kita hubungi mau apa tidak mengikuti proses PPPK,” ujar Irkar..
Irkar menambahkan, dalam proses perekrutan PPPK, sama dengan proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dimulai dari pendaftaran, pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bersama (SKB), hingga wawancara dan pemberkasan saat dinyatakan lulus.
“Hampir tidak ada bedanya dengan CPNS termasuk hak-haknya. Hanya perjanjian waktu atau masa kerjanya, serta usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun menjelang BUP (bata usia pensiun) untuk mendaftar,” ujar Irkar.
Untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Pemerintah Pusat. Sementara di PPPK disesuaikan dengan kemampuan APBD Pemkot Tegal.
“Kita memang mendapat tugas untuk menyediakan gajinya. Diharapkan, per satu Maret sudah final dan mulai bekerja. Di sisi lain, ini bisa sedikit menutup kekurangan pegawai Pemkot yang mencapai 2.500 orang,” pungkas Irkar.