Walikota Segera Tutup Karaoke Tak Berizin
TEGAL- Walikota Tegal Drs.HM nursholeh, M.MPd secara tegas menyatakan akan menutup karaoke yang tak memiliki ijin. Sesuai Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Termasuk karaoke yang habis masa kontraknya juga tidak akan dilakukan perpanjangan ijin lagi. Hal tersebut disampaikan Walikota Tegal saat memberikan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Tegal pada yang Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Tegal atas Nota Keuangan Raperda APBD Kota Tegal Tahun 2019 yang di Pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Drs. H. Anshori Faqih. Selasa (30/10).
Walikota bahkan memberi batas waktu selama dua (2) hari kedepan kepada pihak manajemen karaoke yang tidak memiliki izin untuk segera menutup sendiri tempat usahanya. “Saya dan forkopimda siap menutup jika manajemen tidak mau menutupnya sendiri. Peringatan yang disampaikan Walikota tersebut terhitung mulai hari ini Senin 30 Oktober 2018, tertuju pada salah satu karaoke dikawasan Ruko Nirmala yang diketahui beroperasi namun tidak memiliki izin.
Selian menyoroti tentang karaoke tak berijin, Dalam Jawabannya, Nursholeh juga menjelaskan langkah Pemerintah Kota Tegal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalaui berbagai upaya seperti pengembangan sistem dan prosedur dalam pelayanan perpajakan dan retribusi berbasis on line system, Optimalisasi pungutan pendapatan asli daerah melalui pemasangan tapping box dan pemantauan obyek-obyek pajak, Peningkatan ketrampilan dan pengetahuan serta profesionalisme sdm aparatur, penerapan e-retribusi, serta pelaksanaan rakor pendapatan secara berkala.
Atas berbagai penjelasaan nota keuangan yang disampaikan walikota, seluruh anggota DPRD Kota Tegal mensetujui Raperda APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2019 untuk dibahas lebih lanjut melalui alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.