TEGAL-Bagian Keuangan Daerah Kota Tegal gelar sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2017. Hal ini disampaikan pada Sosialisasi Peraturan Walikota Tegal Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Aula Adipura Pemkot Tegal, kemarin(6/2) pagi.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan berbagai berbagai materi. Ada perencanaan, penggunaan BMD, pemanfaatkan BMD, penatausahaan BMD dan materi lainya yang berkaitan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tegal melalui Bidang Asset Jayus Nadarisman mengatakan bahwa Dasar Hukum Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang ruang lingkup pengelolaan BMD, Menteri Keuangan No. 33 PMK.6/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
Saat penyampaian materi penggunaan barang milik daerah terutama pada poin pengalihan status barang, Dia menegaskan bahwa pengalihan ini seharusnya ada persetujuan Walikota. Misalnya pengalihan status kendaraan mobil operasional yang ditukar antar SKPD/OPD yang hanya berdasarkan berita acara. Seharusnya dalam pengalihan status tersebut harus ada persetujuan dari Walikota.
“Jadi OPD harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, setelah permohonan tersebut diterima, baru membuat berita acara”, katanya
Sementara itu, narasumber pada kegiatan tersebut dari Wasito Kristanto dari Badan Keuangan Daerah, Mahendra dari Inspektorat dan Jayus Nadarisman dari Administrasi Pembangunan. Hadir dalam acara tersebut perwakilah dari OPD Pemerintah Kota Tegal. (Sa. Amin)