TEGAL – “Walikota Tegal akan tetap berpegang pada hukum dan peraturan yang berlaku”, demikian dinyatakan oleh Doman Sitepu, SH., kuasa hukum Walikota Tegal. Hal ini disampaikan sebagai respons atas desakan dari kalangan tertentu kepada Walikota, untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, terkait gugatan 9 orang ASN penerima sanksi nonjob.
Sebagaimana dilansir oleh beberapa media, desakan tersebut menguat di tengah acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Tegal (HMI) Cabang Kota Tegal, di Hotel Bahari Inn, Sabtu (4/2) malam.
Disampaikan oleh Sitepu, demi menghormati supremasi hukum, Walikota tidak akan mengembalikan 9 orang ASN yang telah dibebas tugaskan dari jabatan kepada jabatan semula. Karena jika itu dilakukan Walikota justru melanggar aturan.
“Walikota sangat menghormati putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa serta merta mengembalikan 9 orang ASN ini ke jabatan semula” ungkap Sitepu.

“Dulu 9 orang ini menduduki jabatan berdasarkan PP nomor 41 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja, sedang saat ini PP tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta telah digantikan dengan PP nomor 18 tahun 2016 tetang organisasi perangkat daerah. Jadi semua sudah berubah” tambahnya.
“Jabatan yang dulu dijabat oleh 9 ASN ini pun sudah tidak ada, karena struktur organisasinya sudah berubah, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah” tandasnya.
Atas dasar inilah Sitepu menyatakan dengan tegas bahwa dalam melaksanakan putusan PTUN, Walikota Tegal juga akan berpegang pada peraturan yang berlaku. Walikota tidak akan melakukan tindakan hukum yang justru menimbulkan pelanggaran hukum.
“Dan yang harus difahami oleh semua pihak, bahwa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), masing-masing pihak harus memahami bahwa dalam melaksanakan hasil putusan pengadilan, baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara menyesuaikan regulasi yang baru” pungkasnya.