TEGAL – Musrenbang adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pembangunan tidak akan bergerak maju apabila salah satu saja dari tiga komponen tata pemerintahan (pemerintah, masyarakat, swasta) tidak berperan atau berfungsi.
Seperti yang dilakukan oleh Kecamatan Tegal Timur, pada Senin (6/2) di pendopo kecamatan Tegal Timur digelar Musrembang. Dengan format lesehan para peserta musrembang mengikuti dengan seksama. Acara dibuka oleh Camat Tegal Timur, Indardi,S.H. Adapun pembahasan materi (Penyampaian hasil pemeringkatan awal, tanggapan peserta, penjelasasan/klarifikasi oleh narasumber OPD terkait). Pemilihan dan penetapan perwakilan masyarakat/delegasi kecamatan untuk menghadiri forum OPD dan musrembang kota dibahas dlam kegiatan tersebut. Dan dalam akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara Musrembang Kecamatan.
Adapun rekapitulasi usulan musrembang kelurahan sebagai berikut, Kelurahan Kejambon dengan usulan: fisik 85, non fisik 6, prioritas: fisik 10, non fisik 5. Kelurahan Mangkukusuman dengan usulan: fisik 72, non fisik 2, prioritas : fisik 12, non fisik 2, Kelurahan Mintaragen dengan usulan : fisik 71, non fisik 9, prioritas : fisik 10, non fisik 9. Kelurahan Panggung dengan usulan : fisik 132, non fisik 9, prioritas : fisik 10, non fisik 9. Sedangkan Kelurahan Slerok dengan usulan : fisik 33, non fisik 7, prioritas : fisik 10, non fisik 7. Sehigga dapat di kalkulasikan ada usulan 393 fisik dan non fisik berjumlah 33, sedangkan prioritas berjumlah : fisik 52 dan non fisik 32. (S.Mu’min)