TEGAL-Pemerintah Kota Tegak melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal berkomitmen untuk mecegahan kekerasan pada anak.
Berdasarkan data pada DPPKBP2PA Kota Tegal, jumlah kekerasan anak pada tahun 2017 tercatat 12 kasus. Kekerasan tersebut didominasi, kekerasan fisik, seksual dan penelantaran pada anak.
Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Diah Triastuti melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Gunarto, menyampaikan, data pada Januari 2018 sampai bulan April 2018, pihaknya mencatat terdapat 5 kasus, diantaranya kasus kekerasan seksual, bullying dan KDRT.
Menurut Gunarto, pihaknya telah melakukan langkah-langlah pencegahan, melalui kegiatan sosialisasi pencegahan tindak kekerasan terhadap anak melalui radio, sekolah dan kelurahan.
“Apabila terjadi kasus kekerasan anak, pada saat menangani kasus, mereka (Anak korban kekerasan) butuh pelayanan kesehatan, kita akan bawa ke RSUD Kardinah. Kita juga telah siapkan Psikolog”, kata Sri Gunarto, Senin (22/7).
Gunarto menegaskan, kekerasan pada anak, khususnya pelecehan seksual bukan hal main-main. Para pelaku harus diberikan hukuman agar mereka jera. Sebab, trauma pada anak masih terjadi sampai usia dewasa.
“Kami terus berupaya untuk melakukan pencegahan kekerasan pada anak,. Apabila terjadi kekerasan pada anak sebaiknya untuk dilaporkan dan perlu adanya kewaspadaan orang tua”, imbuh Gunarto.
Sementara, dalam Undang-Undang, kata Gunarto, kasus kekerasan anak diatur pada UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 yang kemudian diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014.