Menetap Sementara di Kota Tegal, Dihimbau Membuat Surat Keterangan

TEGAL– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal menghimbau agar warga yang tinggal atau menetap sementara dan belum pindah domisili di Kota Tegal agar membuat Surat Keterangan Penduduk Non Permanen. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dimasyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Nasruddin Chusnul Huluq, mewakili Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Basuki, S.E., M.M, saat sosialisasi Kebijakan Kependudukan di aula Kecamatan Margadana, Senin (9/7).

Nasruddin menambahkan, surat keterangan penduduk non permanen itu dikeluarkan selama warga tersebut masih sementara dan berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan. Apabila masa berlaku sudah habis, SK tersebut harus diperpanjang.

“Bisa jadi ada warga sekitar, misalnya warga Kabupaten Tegal akan tetapi tinggal di Kota Tegal maka dibuatkan surat itu”, imbuh Nasrudiin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Margadana Agus Santoso menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tegal.  Kebijakan-kebijakan yang perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat, akan terus dilakukan.

“Kami akan terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat sehingga kebijakan itu sampai kepada masyarakat”, pungkas Agus Santoso. (Sa. Amin/WB)

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]