KPU Kota Tegal Belum Tetapkan Pemenang Pilkada, Ini Alasannya
TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal belum menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, pada Pilkada serentak 2018.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko mengatakan, penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal menunggu diregister atau tidak, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tim kampanye Paslon Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyaningrum di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Sesuai jadwal, MK akan menentukan apakah gugatan itu diterima atau tidak pada 23 Juli 2018 mendatang. Kalau diterima, artinya gugatan tersebut teregistrasi”, kata Agus, Kamis (5/7) kepada awak media.
Agus menambahkan, kalau ditolak atau tidak teregistrasi di MK setelah 23 Juli maka KPU akan segera menetapkan pemenang pilwalkot. Akan tetapi, kalau diterima atau teregistrasi di MK, artinya menunggu untuk disidangkan.
Sebagai informasi, tim kampanye Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyaningrum telah mengajukan gugatan PHPU.
Pada laman website Mahkamah Konstitusi gugatan itu diterima MK dengan nomor 1/PAN/PHP-KOT/2018 tertanggal 5 Juli 2018 pukul 10.16 WIB. Adapun pokok perkara yakni, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tegal Tahun 2018 dengan pemohon K.H. Habib Ali Zaenal Abidin, S.E. dan Tanty Prasetyoningrum.