OJK Tegal Terima 10 Aduan Soal Finace
TEGAL-Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai institusi yang mengawasi lembaga jasa keuangan, perbankan, finance, dan pasar modal dan investasi.
OJK juga melindungi masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan abal-abal dan membuka segala bentuk pengaduan yang berkaitan dengan investasi uang, umroh ataupun permasalahan dengan lembaga finance.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Tias Retnani, Rabu (4/7) saat gathering bersama wartawan.
Selain itu, kata Tias, OJK membentuk Satgas Waspada Investasi, terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Kantor Kementerian Agama.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melapor ketika ada temuan investasi-investasi yang mencurigakan”, ujar Tias.
Tias mengungkapkan, dari sekian aduan yang masuk, sebagian besar tentang permasalahan finance. OJK mencatat ada 10 aduan dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Namun secara teknis, Tias menjelaskan bahwa nasabah diharapkan bisa menyelesaikan terlebih dahulu dengan jasa keuangan terkait. Jika tidak ada titik penyelesaian baru bisa melapor ke OJK.
Pada kesempatan tersebut, Tias juga memberikan tips memghindari investasi illegal, yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai Mitra pemasar. “Masyarakat juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Tias.
Sementara itu, Kepala OJK Tegal Ludy Arlianto menghimbau, agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu lembaga-lembaga investasi yang menyasar kepada masyarakat. “Harus diketahui legalitasnya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban investasi bodong”, pungkas Ludy.