TEGAL – Pemerintah Kota Tegal telah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada PT Bumirejo untuk memindahkan alat berat milik PT tersebut di lahan Islamic Center Kota Tegal. Namun hingga Surat Peringatan terakhir atau surat peringatan ke tujuh yang dilayangkan Pemkot, PT Bumirejo bergeming sehingga alat berat tersebut masih berada di atas lahan tersebut.
Untuk itu, langkah selanjutnya Pemkot akan segera memindahkan sendiri alat berat di lahan tersebut demi kelancaran pembangunan Islamic Center. Hal itu diungkapkan Kepala Bappeda Kota Tegal Ir. Nur Effendi, MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1).
Keberadaan alat-alat berat tersebut dinilai sangat mengganggu proses pembangunan Islamic Center yang sedang berjalan saat ini. “Lokasinya berada di lahan pembangunan kompleks Islamic Center sangat menganggu pembangunan Islamic Center, karena itu Pemkot telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada PT. Bumirejo agar segera mengosongkan lahan tersebut,”ucap Effendi.
Effendi menambahkan proses pemindahan alat berat oleh Pemkot akan dilakukan jika pihak PT. Bumirejo tidak menindaklanjuti Surat Peringatan Terakhir Walikota Tegal No. 030/002 tanggal 26 Januari 2017 yang intinya mengatakan Pemerintah Kota Tegal memberikan peringatan terakhir kepada PT. Bumirejo untuk mengosongkan alat-alat berat yang berada di atas lahan milik Pemkot dengan sertifikat pengelolaan No. 1 Kelurahan Sumurpanggang seluas 26.779 m2 paling lambat tanggal 1 Februari 2017.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pemindahan tidak dilakukan oleh PT. Bumirejo maka Pemkot Tegal yang akan memindahkan alat-alat tersebut dengan biaya yang akan dibebankan kepada PT. Bumirejo selaku pemilik alat berat.
Effendi juga menyebut bahwa PT.Bumirejo sesuai dengan Surat No. 09/BRD/PRO/BC/XI/2014 tertanggal 07 November 2014 perihal pemakaian lahan milik Pemkot Tegal yang pada intinya PT. Bumirejo sanggup mengosongkan lahan milik Pemkot Tegal pada bulan Januari 2017. Namun faktanya sampai saat ini di akhir bulan Januari 2017, PT Bumirejo belum juga melaksanakan janjinya.
Demi kelancaran pembangunan Islamic Center yang merupakan kepentingan umat, walikota berharap Forkopimda dan masyarakat dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemkot Tegal.