Kota Tegal kembali mendapat penghargaan, berupa anugerah Kota Peduli Hak Azazi Manusia (HAM) dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (11/12) dan diterima oleh Asisten Pemerintahan Kota Tegal Imam Badarudin.

menurut Imam Badarudin, Menteri Yasonna Laoly pada saat penyerahan penghargaan menyampaikan bahwa Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah kabupaten/kota dalam upayanya membina dan mengembangkan kabupaten/kota menjadi kabupaten/kota peduli HAM berdasarkan capaian implementasi Hak Asasi Manusia di kabupaten/kota antara lain, Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Wali Kota Tegal, M. Nursholeh saat menerima laporan Imam Badarudin beserta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budi Hartono, terkait penghargaan tersebut, diruang kerjanya, Selasa (18/12) menyampaikan apresiasi kepada OPD terkait yang telah berhasil membuktikan bahwa Kota Tegal merupakan kota yang peduli terhadap HAM, ini berarti Kota Tegal memberikan prioritas kepada HAM dalam melaksanakan pembangunan, dan terus mendorong hak-hak dasar manusia dirpioritaskan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Wali Kota berharap, kedepan, dengan diraihnya penghargaan sebagai Kota Peduli HAM akan lebih meningkatkan lagi kepedulian Kota Tegal terhadap HAM.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budi Hartono menjelaskan, sebelumnya dari Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penilain kepada kabupaten/kota. Pemerintah Kabupaten/kota mengirimkan persyaratan administasi ke Kementerian Hukum dan HAM, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal dan selanjutnya akan di nilai oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM, setelah dianggap memenuhi syarat administrasi kemudian dinilai secara implementasi di lapangan

Ada beberapa kreteria yang menjadi penilaian Kementrian Hukum dan HAM, diantaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hakatas perumahan dan hakĀ  atas Lingkungan yang Berkelanjutan

Imam Badarudin menyampaikan dalam kesempatan tersebut, bahwa Kota Tegal dianggap memperhatikan betul perihal HAM. Selain itu Imam juga menyampaikan bahwa kota Tegal dari hasil penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan terhadap HAM memenuhi kreteria yang di tentukan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.