TEGAL-Bank Indonesia Kantor Perwakilan Tegal melayani penukaran uang rusak dan lusuh yang tidak layak edar di masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar uang yang beredar di masyarakat masih dalam kondisi baik.
“Untuk pelayanan penukaran rusak uang kita jadwalkan setiap hari selasa dan kamis”, kata Humas BI, Herlina Riska, Saat ditemui disela – sela kesibukannya, kemarin (24/1) pagi
Dikatakan uang kertas dalam kondisi rusak dapat diartikan uang tersebut sobek, dicoret, distaples, atau misalnya ada tulisan nomor telepon. Untuk penukaran uang rusak yang sobek, minimal tersisa 2/3 bagian dari uang tersebut. “Untuk mencegah uang yang kita miliki rusak, maka perlakuan uang yang kita dapat dan kita sayangi diperlakukan dengan baik, tidak boleh diremas, distaples, tidak boleh dicorat-coret”, ungkapnya
Herlina juga menambahkan perihal antusiasme masyarakat dalam menukarkan uang pecahan baru tahun emisi 2016. Untuk sementara dibatasi terlebih dahulu, sebab pencetakan uang masih terbatas. Namun untuk menukarkan uang rusak BI Perwakilan Tegal tidak membatasi jumlahnya.
Seperti diketahui, uang kertas Rupiah baru terdiri dari tujuh pecahan Rp 100.000,-, Rp 50.000,-, Rp 20.000,-, Rp 10.000,-, Rp 5.000,-, Rp 2.000, dan Rp 1.000,-. Sisi muka uang kertas bergambar pahlawan, sedangkan sisi belakangnya bergambar penari tradisional dari berbagai daerah di nusantara serta keindahan alam Indonesia. (Sa. Amin)