KPU Sediakan 4 Titik Baliho Paslon Wali Kota Tegal

TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal telah menetapkan empat titik pemasangan baliho untuk kampanye para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada Pilkada serentak tahun 2018.

Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan, baliho paslon yang dipasang yaitu sesuai ukuran yang ditentukan yakni sebasar 4×6 meter. Setiap paslon boleh menambah baliho tersebut, sesuai peraturan yang ada jumlahnya maksimal 150 persen.

“Jadi Paslon dapat menambah maksimal 7 baliho, sehingga nantinya akan ada maksimal 11 baliho di Kota Tegal”, kata Agus, di kantor KPU Kota Tegal, Jalan Sumbodro No. 20 Tegal.

Agus menambahkan, untuk titik-titik pemasangan yaitu depan pintu gerbang utama Pantai Alam Indah (PAI), Simpang 5 Kelurahan Muarareja, pertigaan Kalinyamat Kulon dan perempatan Tirus. Selain baliho, KPU juga akan menyerahkan alat peraga kampanye lain yang akan diserahkan secara bertahap kepada semua Paslon.

Selain alat peraga kampanye, kata Agus, ada juga bahan kampanye seperti selebaran, pamlet, brosur dan poster. Untuk selebaran sebanyak 7000 lembar, pamlet sebanyak 6000 lembar, brosur sebanyak  5000 lembar dan poster sebanyak 4000 lembar.

“Paslon diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 100 persen”, pungkas Agus. (Sa. Amin/wartabahari.com)

 

[posts title="Most from this category" title_type="left" type=normal-two item_nr=4 offset=3]