Pemkot Segera Cari Solusi untuk Terminal Bus Tegal
Terkait dengan kondisi terminal bus Kota Tegal saat ini, dimana dibeberapa titik di terminal membutuhkan permeliharan, sementara disisi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tidak menganggarkan pemeliharaan dan perawatan terminal
Berimbas pada tidak dimasukannya anggaran perawatan dan pemeliharaan Terminal Bus Tegal, sehingga terminal Bus Tegal terkesan kurang bagus. Menanggapi hal ini Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Tegal, Achmad Rofai meminta Kepala Dinas Perbuhubungan Kota Tegal untuk segera mengkomunikasikan hal tersebut dengan Pemerintah Provinsi dan pusat sehingga ada langkah-langkah kongkrit terkait dengan penangganan Terminal Bus Tegal, sehingga tidak ada sitilah “pembiaran”, dan terminal bisa digunakan sebagaimana fungsinya.
Hal tersebut disampaikan PJS Wali Kota disela-sela kegiatan bersepeda monitoring wajah kota, Jum’at (9/3) di Terminal Bus Tegal.
Menurut Achmad Rofai, Pemerintah Kota Tegal akan melangkah sesuai dengan aturan yang ada, artinya jika Terminal Kota Tegal ini merupakan terminal tipe kelas A, maka kewenangan ada di Pemerintah Pusat. Pemkot harus mengkomunikasikan dengan Pemerintah Pusat, termasuk didalamnya bagi hasil pengelolaan terminal tersebut, dalam hal untuk kontribusi untuk Pemkot Tegal.
PJS Wali Kota menyampaikan, pihaknya tidak ingin setelah Terminal itu dibagun kemudian Pemkot Tegal tidak bisa dikelola dengan maksimal. Ia berharap kedepan terminal yang sudah dibangun bisa difungsikan sesuai dengan fungsinya dan bisa menunjang transportasi antar daerah.
Sementara itu, dalam acara yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo menyampaikan sesuai dengan aturan Terminal Bus Kota Tegal sebenarnya harus sudah diserahkan ke Pemerintah Pusat pada 2016 dan batas akhir diserahkan Desember 2017, sebab menurutnya Terminal Bus Tegal merupakan terminal dengan tipe A.
Dengan diserahkan terminal ke Pemerintah Pusat maka pengelolaannya akan diatur dan dibangun dengan anggaran pemerintah pusatm termasuk penyerahan asset.
Namun, menurut Hervi pada saat pemerintahan Wali Kota Siti Mashita justru ingin menurunkan tipe kelas Terminal, dadiajukan melalui surat ke Kementerian Perhubungan, namun ditolak dan sampai dengan batas akhir penyerahan bulan Desember 2017 tidak juga diserahkan ke pemerintah Pusat, karena itu Terminal sekarang ini merupakan bangunan yang tidak bisa melakukan aktifitas.
Hervi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan kerja di Pemerintah Kota Tegal, selain berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi yang nantinya akan dikomunikasikan dengan pemerintah pusat untuk melakukan reformulasi ulang terhadap pengelolaan Terminal Kota Tegal.
Hervi menjelaskan saat ini terminal tidak ada anggaran pemeliharaan, namun disisi lain Pemkot punya kewajiban untuk membayar listrik air dan komponen lainnya. Untuk mengatasi hal tersebut, sementara menunggu hasil reformulasi dan koordinasi dengan kementrian perhubungan tersebut, Dinas Perhubungan sedang merancang agar terminal bisa berfungsi, selain sebagai terminal untuk penumpang, namun juga di salah satu sisi terminal bisa digunakan sebagai terminal bongkar muat barang, menurut Hervi, ini merupkan langkah antisipasi dalam mengantipasi kemacetan yang sering diakibatkan oleh aktivitas bongkar muat barang yang ada di perkotaan, selain itu secara berkesinambungan pihaknya dengan tim penegakan lantas akan melakukan penertiban terhadap terminal-terminal bayangan yang ada di depan terminal, dengan catatan pemkot akan melakukan penyusunan perencanaan anggaran kembali sehingga sarana prasarana yang ada di terminal bisa diperbaiki agar tidak kumuh dan penumpang.
Sementara ini, dari hasil koordinasi dengan Kementrian Perhubungan , Pemerintah Kota Tegal diminta untuk mereformulasi ulang kebijakan, Pemerintah Kota Tegal harus menyesuaikan dulu dengan RTRW dan DED nya, hal ini terkait dengan surat dari Wali Kota Tegal Non aktif yang menghendaki penurunan Tipe kelas terminal, sehingga dari pihak Kementrian akan melihat sinkronisasi dari DED dengan perencanaan pembangunan transportasi di Kota Tegal apakah sudah sesuai atau tidak, dan jika dinilai tidak sesuai maka kebijakan untuk transportasi di kota Tegal tidak akan di akmodir oleh Kementrian perhubungan.