Panwaslu Kota Tegal Dalami Dugaan Money Politik
TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal masih mendalami dugaan money politik (Politik uang) yang dilakukan tim kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.
Komisioner Panwaslu Kota Tegal Imam Tofani mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan money politik. Salah satu tim kampanye diduga membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga yang hadir pada kegiatan bertajuk konsolodasi partai.
“Kami mengetahui adanya bagi-bagi uang, setelah petugas kami diminta oleh salah satu warga yang hadir untuk menukarkan undangan dengan amplop”, kata Imam kepada Wartabahari.com, Rabu (7/3/2018) di ruang kerjanya.
Menurutnya, mendengar penukaran undangan tersebut, saat itu petugas dilapangan mencari kebenaran informasi informasi. Ternyata memang kabar tersebut memang benar.
Imam menuturkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap panitia penyelenggara dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Namun, kata Imam, saksi-saksi yang diundang tidak hadir, satu diantaranya sudah pergi ke luar kota. Sedangkan satu lainnya, tidak diketahui keberadaannya.
Imam mengajak semua Paslon agar tidak melakukan politik uang saat kampanye. Pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sanksi untuk pelaku potitik uang sudah jelas. Pasal 187A menjelaskan bahwa, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (Sa. Amin/wartabahari.com)