Panwaslu Kota Tegal Dalami Dugaan Money Politik

TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal masih mendalami dugaan money politik (Politik uang) yang dilakukan tim kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal.

Komisioner Panwaslu Kota Tegal Imam Tofani mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan money politik.  Salah satu tim kampanye diduga membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga yang hadir pada kegiatan bertajuk konsolodasi partai.

“Kami mengetahui adanya bagi-bagi uang, setelah petugas kami diminta oleh salah satu warga yang hadir untuk menukarkan undangan dengan amplop”, kata Imam kepada Wartabahari.com, Rabu (7/3/2018) di ruang kerjanya.

Menurutnya, mendengar penukaran undangan tersebut, saat itu petugas dilapangan mencari kebenaran informasi informasi. Ternyata memang kabar tersebut memang benar.

Imam menuturkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap panitia penyelenggara dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Namun, kata Imam, saksi-saksi yang diundang tidak hadir, satu diantaranya sudah pergi ke luar kota. Sedangkan satu lainnya, tidak diketahui keberadaannya.

Imam mengajak semua Paslon agar tidak melakukan politik uang saat kampanye. Pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sanksi untuk pelaku potitik uang sudah jelas. Pasal 187A menjelaskan bahwa, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (Sa. Amin/wartabahari.com)

 

 

Berita Lainnya

Pengumuman Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Tegal
Berita 19 Sep, 2018

Pengumuman Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Tegal

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 344 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan…

Jamaah Haji Kota Tegal Direncanakan Tiba di Tegal 30 Agustus 2019
Berita 10 Aug, 2019

Jamaah Haji Kota Tegal Direncanakan Tiba di Tegal 30 Agustus 2019

Jamaah haji kota Tegal kloter 40 direncanakan tiba di kota Tegal pada Jum’at (30/8) pada pukul 18.00 WIB, dan kloter…

ASN Pemkot Tegal Galang Bantuan untuk Korban Gempa Palu
Berita 05 Oct, 2018

ASN Pemkot Tegal Galang Bantuan untuk Korban Gempa Palu

Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengadakan penggalangan bantuan untuk korban bencana alam di Palu dan Donggala, penggalangan…

Wali Kota Tegal, Masuk 10 Besar Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat
Berita 11 Jan, 2021

Wali Kota Tegal, Masuk 10 Besar Calon Penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat

TEGAL - Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., masuk dalam 10 besar Calon Penerima Anugerah Kebudayaan dari…

Pemkot Tegal Segera Petakan Lokasi Baru Bagi PKL Taman Pancasila
Berita 31 Jan, 2020

Pemkot Tegal Segera Petakan Lokasi Baru Bagi PKL Taman Pancasila

Tegal - Pemerintah Kota Tegal dan PT. KAI sepakat untuk melakukan maping (pemetaan) lokasi baru bagi sedikitnya 170 (Pedagang Kaki…

Danlanal Tegal Ziarah ke makam Posongan dan Tugu Pahlawan Comal
Berita 04 Mar, 2018

Danlanal Tegal Ziarah ke makam Posongan dan Tugu Pahlawan Comal

PEMALANG-Pada saat berlangsungnya Agresi Militer Belanda Ke-2 tahun 1947, bertempat di Dukuh Posongan Comal Kabupaten Pemalang telah terjadi Pertempuran Sengit…

Most from this category