SEMARANG-Terdakwa Wali Kota Tegal non aktif Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung kembali menjalani sidang lanjutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (31/01/2018).
Terdakwa SMS diduga menerima hadiah/janji Rp. 8.893.323.000.
Sama seperti persidangan sebelumnya, Rabu (24/1/2018), Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi.
Di persidangan yang lalu, saksi yang dihadirkan senyak 6 orang. Sedangkan kali ini JPU menghadirkan 5 orang saksi.
Lima saksi tersebut yaitu Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Dyah Kemala Shinta, Sekretaris Disperkim Budi Priyanto, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Agus Dwi S., Plt. Kepala Dinkes Kota Tegal dr. Suharjo dan Kasubag Perencanaan Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah Subekhi.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Dyah Kemala Sinta mengaku pertama kali bertemu dengan Amir Mirza sehari sebelum pelantikan Walikota Tegal, tahun 2014 lalu.
Dyah menyampaikan, bahwa pernah ada wacana Amir Mirza akan diangkat menjadi staff khusus.
“Bu Wali, mewacanakan kalau pak Mirza akan diangkat staf khusus tetapi tidak jadi sebab dalam UU Pemerintah Daerah tidak ada staf khusus”, kata Dyah Kemala dihadapan.
Selain JPU yang menanyakan seputar staf khusus, Majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijantono pun ikut menanyakan.
“Staf khusus dalam bidang apa? Kata ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono.
Dyah menyampaikan, secara eksplisit tidak disebutkan dalam bidang apa. “Mohon ijin yang mulia, staf khusus akan membantu kegiatan Wali Kota”, ungkap Dyah.
Dyah pun menambahkan, dalam struktur organisasi tidak ada staf khusus. “Sebelumnya tidak pernah ada staf khusus di lingkungan Pemkot Tegal”, pungkas Dyah.