Tiga Pasangan Remaja Digelandang Satpol PP
TEGAL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal merazia sejumlah kos-kosan disejumlah titik lokasi, Kamis (18/1) pagi. Pada razia tersebut petugas menyasar lima titik di Kecamatan Tegal Barat dan Kecamatan Tegal Timur.
Dalam penertiban tersebut petugas memergoki dua pasangan bukan suami istri yang sedang berdua di dalam kamar kos. Selain itu, satu pasangan yang mengaku sebagai keluarga namun tidak dapat menunjukan identitas resmi dan empat orang lainnya tak bisa menunjukkan surat identitas.
Mereka kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP, Jalan Ki Gede Sebayu Kota Tegal untuk didata dan diberi pembinaan. Mereka tertunduk malu saat digelandang oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Sukur Baharudin, mengatakan bahwa operasi yustisi sengaja dilakukan pagi hari, dengan menyasar sejumlah rumah kos. Dari 10 orang yang terjaring, seluruhnya merupakan orang-orang baru dan bukan warga Kota Tegal.
“Setelah diberi pembinaan dan didata, kami akan menghubungi pihak keluarga masing-masing”, kata Joko.
Selain itu, Joko akan memanggil pengelola kos untuk diberi pengarahan. Bila mana kedapatan melanggar izin maka akan ditindak tegas. Sanksi yang diberikan bagi pengelola yang melanggar, akan dicabut izinnya. “Tentu kami akan memberikan sanksi terhadap pengelola kos bila melangar aturan”, tegas Joko. (Sa. Amin/wartabahari.com)