TEGAL-Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Tegal, Yuswo Waluyo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang terlibat dalam politik praktis. ASN harus netral dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
“ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dan tetap menjaga netralitasnya”, kata Yuswo usai mengikuti upacara, Rabu (17/1).
Dia menambahkan sebagai tindak lanjut surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017, Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Tegal melayangkan Surat Edaran kepada seluruh instansi di lingkungan Pemkot Tegal.
“Dalam edaran tersebut seluruh pejabat struktural diminta untuk lebih memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak 2018, Pilleg dan Pilpres 2019 mendatang”, imbuh Yuswo.
Dalam Edaran tersebut, kata Yuswo, juga ada penegasan dan sanksi bagi ASN yang berpolitik. Sebagai acuan penjatuhan sanksi diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dalam Pasal 2 huruf f, Pasal 4 huruf d, pasal 5 ayat 2, pasal 87 ayat 4 huruf c, Pasal 119 dan 123 ayat 3.
Selain itu, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 6 huruf h, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 ayat 1, Pasal 16. Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS dalam Pasal 4 angka 12, 13, 14, 15, Pasal 12 angka 8, 9, Pasal 13 angka 13. (Sa. Amin/wartabahari.com)