Sidang Perdana Suap Wali Kota Tegal, Amir Mirza Mengaku Sakit
SEMARANG-Kasus suap Wali Kota Tegal non aktif Siti Masitha Soeparno mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Dr. Suratmo No. 147 Semarang. Datang mengenakan baju putih, Siti Masitha menjalani sidang perdananya, Senin (15/1) bersama kuasa hukumnya.
Selain itu, terdakwa lain yang menjalani sidang perdana Amir Mirza Hutagalung. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Mirza berperan sebagai orang yang mengatur fee proyek dan suap di lingkungan Pemkot Tegal.
Ia didakwa 2 pasal yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ke-1 KUHP. Pasal kedua yaitu pasal 11 UU yang sama.
Dalam persidangan, Amir Mirza meminta kepada majelis hakim yang diketuai Antonius Wijidjantono untuk berobat. “Izin yang mulia, dalam masa penahanan boleh izin berobat,” kata Amir dihadapan majelis Hakim Tipikor Semarang.
Hakim pun menyarankan agar Amir berobat ke dokter rumah tahanan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Menurut Hakim, apabila diperlukan langkah lebih lanjut, maka dokter akan mengirimkan pemberitahuan kepada majelis. “Bukan menghalangi pemeriksaan kesehatan ya”, kata Antonius.
Sementara itu, usai sidang, kepada wartawan, mantan DPC Partai Nasdem Brebes itu mengaku sakit sesak nafas dan darah tinggi sambil memegang dadanya.