Ingat, DPP Dapat Ambil Alih Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada
TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mulai membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal periode 2018-2023. Pendaftaran tersebut dimulai, 8-10 Januari 2018 di kantor KPU Kota Tegal Jalan Sumbodro No. 20 Kota Tegal.
Dalam mendaftarkan ke KPU, bakal calon yang diusung oleh partai wajib melampirkan B.1-KWK Parpol atau form persetujuan pasangan calon yang harus diserahkan saat mendaftar. Form tersebut dikenal dengan istilah rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Selain itu, ada form B.2-KWK Parpol, form tersebut merupakan bukti bahwa partai politik di tingkat daerah juga mecalonkan pasangan calon, baik oleh partai tunggal atau koalisi partai. Namun bagaimana jika DPP teleh mengeluarkan rekomendasi namun tidak didukung pengurus parpol di daerah?
Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono mengatakan jika pengurus partai politik di daerah tidak mendaftarkan pasangan calon yang sudah disetujui dari pusat, maka pendaftarannya bisa diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Pendaftaran pasangan calon tersebut dapat dilakukan oleh petugas parpol yang diberi mandat DPP”, kata Thomas kepada Warta Bahari, Senin (8/1) di kantor KPU Kota Tegal.
Selain itu, Thomas menghimbau, kepada bakal pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU agar tidak dimenit akhir pendaftaran. “Ini untuk mengantisipasi kelengkapan berkas bilamana ada kekurangan berkas pendaftaran”, pungkas Thomas. (Sa. Amin/wartabahari.com)