Bagi para pemilik usaha rumah kos yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku, dan berada di kota Tegal, maka akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Tegal, demikian disampaikan oleh Plt. Wali Kota Tegal, M. Nursholeh saat menjawab keluhan warga terkait maraknya rumah kos yang digunakan tidak dengan semestinya, pada acara dialog interaktif Plt. Wali Kota Tegal dengan warga kelurahan Slerok di jalan Anjani, kelurahan Slerok. Senin (18/12)
Sanksi tersebut tentunya diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan melalui tahapan-tahapan sanksi, apabila setelah diperingati dan terus membandel maka akan dikenakan sanksi berat.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal Joko Sukur menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan operasi terpadu yang bekerja sama dengan Polres, Kodim dan Denpom dan salah satunya targetnya adalah melakukan razia temat kos-kosan. Selama ini ia mengaku bahwa yang ditindak hanya penghuni kos-kosan itu sendiri, yakni penghuni yang kedapatan menyalahi norma dan aturan perizinan yang ada, seperti temuan pasangan dalam kos-kosan namun merupakan pasangan tidak resmi.
Terkait dengan sanksi yang diberikan kepada pemilik usaha rumah kos, Joko Sukur mengaku pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), atas dasar temuan dilapangan. Sanksi terberat adalah dengan melakukan penutupan tempat kos-kosan tersebut, namun sanksi inipun menurut Joko Sukur dilakukan manakala sudah memenuhi persyaratan. Sanksi yang diberikan melalui tahapan-tahapan dan tidak serta merta langsung di tutup.
Satpol PP akan memberikan teguran kepada pemilik usaha rumah kos, apabila di lapangan ditemukan penghuni kos tidak sesuai dengan norma dan aturan serta ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak perizinan, dan apabila teguran kepada pemilik tidak diindahkan dan kemudian didapati masih terdapat temuan penyimpangan dan tidak sesuai dengan aturan perizinan, Satpol PP akan memberikan rekomendasi kepada DPM PTSP untuk diberikan sanksi.
Joko Sukur menghimbau kepada pengusaha tempat kos-kosan agar dalam mengoperasionalkan tempat kos-kosan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak perizinan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP kota Tegal Sartono Eko Saputro menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan bagi pemilik usaha rumah kos ini mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kos.
Saat ini pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi terkait Perwal Tersebut, harapannya seluruh pemilik usaha rumah kos itu setelah menerima sosialisasi, mereka akan mempunyai usaha rumah kos. Karena selama ini data pemilik usaha kos ini masih belum semua terdaftar.
Sedangkan untuk tahapan sanksi menurut Sartono, berdasarkan Perwal 4 tahun 2017 secara bertahap dilakukan, dari mulai teguran tertulis, pembekuan usaha sampai pada pencabutan izin.