TEGAL – Pelaksanaan kegiatan gerai perizinan kapal perikanan hasil ukur ulang di tiap sentra perikanan di seluruh Indonesia terus diminati para pelaku usaha kapal penangkapan ikan di berbagai daerah. Hal ini terbukti dengan antusiasnya nelayan Tegal dan sekitarnya mengikuti gerai perizinan pada tanggal 28 sampai dengan 30 November 2017.

Gerai perizinan di PPP Tegal yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tersebut memproses perubahan ukuran kapal dari kewenangan daerah (sd 30 GT) menjadi kewenangan pusat (30 GT keatas) maupun kewenangan pusat yang berubah ukuran, dan telah menghasilkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebanyak 11 izin, dokumen Cek Fisik kapal 116 yang merupakan kapal perikanan hasil ukur ulang, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 31 kapal, proses Buku Kapal Perikanan (BKP) sebanyak 69 kapal, serta dengan potensi PNBP Rp. 5 milyar, cek fisik kapal Jateng sebanyak 46 kapal.

Seperti diketahui bersama, pelaksanaan gerai mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang dan sebagai Implementasi Tindak Lanjut dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) serta sebagai tindak lanjut pengukuran kapal perikanan di seluruh Indonesia oleh Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ir. Saifuddin, MMA  menyampaikan bahwa gerai perizinan kapal hasil pengukuran ulang merupakan salah satu bentuk transparansi pelayanan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, Ditjen Perikanan Tangkap, sangat terbuka bahkan pemilik kapal/nelayan yang mengajukan permohonan izin kapal dapat turut serta bersama mengawasi proses penerbitan izin di lapangan maupun melalui website perizinan dan pembayaran PNBP-nya online melalui bank.

“Hal ini tentunya selaras dengan Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016 tentang Penindakan dan Pencegahan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarif perizinan di luar ketentuan dan juga,” ujar Saifuddin. Lebih lanjut Ir. Saifuddin, MMA meminta agar pemilik kapal dapat bekerjasama dan kooperatif untuk jujur menyampaikan semua dokumen yang diperlukan oleh petugas dengan benar. Dokumen tersebut adalah asal kapal, bahan kapal, alat tangkap, tahun pembuatan kapal, tempat pembuatan kapal dan keberadaan kapal di pelabuhan.

“Keterbukaan dan kejujuran dalam izin usaha perikanan ini, sebagai barometer keterbukaan bagi pemilik kapal yang diukur ulang yang tentu akan menjadi positif bagi kedua belah pihak yaitu pemerintah dan pemilik kapal. Pemilik kapal juga harus melaporkan apabila kapal-kapalnya tidak diperpanjang dengan alasan yang jelas dan secara transparan melaporkan posisi keberadaan kapal tersebut,” terang Saifuddin.

Pelaku usaha dari Tegal yaitu Pak Ruslani, menyampaikan bahwa sangat terbantu sekali dengan pelaksanaan gerai perizinan di PPP Tegalsari, sampai saat ini sudah sekitar 4 kapal yang sudah diproses melalui gerai yang semula merupakan izin daerah berubah menjadi izin pusat. Kapal tersebut merupakan peralihan dari kapal cantrang yang berubah menjadi Gill Nett Oseanik dan Bouke Ami, sedangkan daerah penangkapan disekitar laut Aru di WPP-718. Pada kesem­patan gerai tersebut juga diikuti oleh nelayan di luar Tegal. Sebagai contoh pelaku usaha yang berasal dari Jepara (Jawa Tengah) yaitu Rio Candra Adi Nugraha yang mengurus alokasi perizinan kapal Purse Seine Pelagis Besar di ZEEI Laut Arafura semula berukuran 86 GT setelah diukur ulang berubah menjadi 191 GT menyampaikan pelaksanaan gerai sangat mempermudah nelayan dalam pengurusan izin kapal yang telah diukur ulang. “Dengan adanya gerai, pengurusan SIUP dan SIPI menjadi lebih cepat dan kami mengharapkan terus diadakan gerai untuk pengurusan kapal-kapal hasil pengukuran ulang”, ujarnya.

(S.Mu’min/wartabahari.com)