Satpol PP Kembali Razia Kost
TEGAL-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Tegal kembali merazia sejumlah rumah kost. Razia kali ini menyasar rumah kost di Jalan Citarum, Jalan Nakula dan Jalan Halmahera Kota Tegal, Rabu (8/11) pagi.
Dari razia kali ini, Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah pasangan yang tidak bisa menunjukan bukti sah sebagai suami istri.
Kepala Satpol PP Joko Sukur Badarudin mengatakan razia kost ini merupakan kegiatan rutin yang digelar untuk menciptakan ketertiban. Razia ini juga sebagai penegakan Peraturan Daerah.
Sesuai Perda, rumah kos yang memiliki lebih dari sepuluh kamar dikenakan pajak. “Kita periksa ijin rumah kost, apakah kost itu sudah memiliki ijin atau belum atau ijinnya sudah kadaluarsa”, kata Joko.
Kalau rumah kost tersebut tidak meliliki ijin, kata Joko, maka akan diberikan surat rekomendasi untuk segera mengurus ijin, begitu juga yang kadaluarsa. Disamping penegakan Perda, penghuni kost juga didata, apakah ditemukan pasangan sah atau tidak.
“Bila ditemukan pasangan tidak sah, kita lakukan pembinaan. Bila masih diusia pelajar akan dipanggil orang tuanya. Bila masih sekolah kita panggil kepala sekolah”, imbuh Joko.
Selain menjaga Ketertiban umum, giat ini juga meminimalisir penyakit masyarakat yang semakin merebak. “Ini juga antisiapsi obat-obat terlarang sebab tempat kost berpotensi jadi tempat peredaran obat tersebut”, pungkas Joko.
Sementara itu, setelah dibawa ke kantor Satpol PP, mereka yang terjaring kemudian didata. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya
(Sa. Amin/wartabahari.com)