Pastikan Kesiapan Pilkada, DPRD Jateng lakukan Kunker
TEGAL-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Rabu (25/10).
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU Kota Tegal dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 mendatang.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A. Masruhan Samsuri bersama rombongan dan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko bersama jajaran KPU lainnya di aula KPU Kota Tegal.
Ketua Komis A DPRD Prov. Jateng A. Masruhan Samsuri mengatakan kedatangannya ke KPU Kota Tegal dalam rangka silaturahmi dan melakukan pemantaun sejauh mana kesiapan KPU dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak.
“Soal kesiapan aturan atau regulasi, kesiapan anggaran, sarana prasarana pendukung jadi perhatian Komisi A. Terkait daftar pemilih yang belum melakukan perekaman KTP el, juga harus ditanggulangi oleh KPU Kota Tegal”, kata Masruhan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko menyampaikan KPU Kota Tegal akan melaksanakan tiga tahapan pemilihan umum yaitu pemiliham Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan pemilihan legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Untuk tahapan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) sudah meluncurkan, sedangkan tahapan pemilihan Gubernur akan mengikuti tahapan KPU Provinsi Jawa Tengah. Untuk tahapan pemilihan legislatif dan presiden, baru pendaftaran partai politik yang saat ini dalam proses penelitian administrasi dan akan segera diumumkan”, ungkap Agus.
Terkait warga yang belum melakukan perekaman KTP El, kata Agus, KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tegal. Syarat untuk dapat menggunakan hak pilih yaitu KTP el atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil.
Selain itu, KPU Kota Tegal juga meminta agar Disdukcapil melakukan perekaman pada masyarakat yang pada tanggal 27 Juni 2018 berusia 17 tahun agar melakukan perekaman terlebih dulu, sehingga mereka (warga Kota Tegal-red) dapat menggunakan hak pilihnya.
(Sa. Amin/wartabahari.com)