Perekaman KTP el di Kota Tegal Capai 250.101
TEGAL-Hingga Oktober 2017, data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat 205.101 telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Data tersebut 1.259 lebih tinggi dari jumlah penduduk yang tercatat sebagai wajib melakukan perekaman data KTP el sebanyak 203.842.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tegal Diah Triastuti melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Budi Saptaji, Kamis (19/10) di ruang kerjanya.
Budi menambahkan mobilitas penduduk menyebabkan data wajib KTP el dengan data perekaman KTP el lebih tinggi. “Walaupun sudah melakukan perekaman, setiap warga yang masuk ke Kota Tegal maka wajib melakukan perekaman kembali. Perekaman tersebut sebagai verifikasi bahwa warga tersebut telah pindah domisili”, kata Budi,
Budi menambahkan untuk menyelesaikan perekaman hingga akhir 2017 Disdukcapil akan jemput bola, seperti orang jompo, cacat dan gangguan jiwa. Perekaman KTP el pemulapun tak luput dari jemput bola tersebut, salah satunya mendatangi ke sekolah SMA sederajat.
“Selain itu, minggu ke III-IV Oktober dan I November, kami juga akan gelar one day servis pada car free day di alun-alun. Langkah ini sebagai upaya jemput bola menjaring warga yang belum perekaman”, imbuh Budi.
Sementara itu, mengenai pencetakan kartu KTP-el, kata Budi, hingga Rabu (18/10) sore, blangko KTP el yang tersisa sebanyak 945 blangko dari 11.000 yang didapat Disdukcapil Kota Tegal dan KTP el yang siap cetak (print ready record) sebanyak 4.748.
(Sa. Amin/wartabahari.com)