Pendaftaran Peserta Pemilu 2019 Wajib Gunakan Sipol
TEGAL-KPU Kota Tegal gelar sosialisasi berkas persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2019, Senin (2/10) di Pesona Hotel, Jalan Gajah Mada Tegal.
43 perwakilan partai politik hadir dalam sosialisasi terebut. Nampak juga Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko beserta komisioner KPU lainnya, Sekretaris KPU Soni Sontani, Komisioner Panwas Kota Tegal Nur Baeni.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tegal Thomas Budiono menyampaikan sosialisasi itu sebagai upaya KPU untuk menjelaskan tentang syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan ketika parpol mendaftar ke KPU. Materi yang akan disampaikan menyangkut soal pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2019.
“KPU juga memberikan materi tentang seluk beluk Sistem Informasi Politik (Sipol). Sebab seluruh proses pedaftaran parpol di tingkat pusat akan menggunakan sistem online tersebut”, ungkap Thomas.
Selain itu, kata Thomas, para peserta akan dijelasskan tentang proses dan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Jika dokumen administrasi yang salah atau kurang, maka KPU akan memberikan catatan agat partai yang bersangkutan menperbaikinya”, tegas Thomas Budiono.
Divisi Hukum KPU Kota Tegal Evi Yuniani, SH mengatakan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu diantara surat pendaftaran yang ditandatangani oleh partai politik tingkat pusat rangkap asli yang dibubuhi cap basah.
Lalu, surat keterangan yang menyatakan partai politik tingkat pusat telah terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan partai politik di seluruh provinsi, tingkat Kab/Kota dan Kecamatan.
“Kemudian surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dan Kab/Kota”, ungkap Elvi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan dari 43 partai politik yang terdaftar ada tiga partai baru yaitu Perindo, Partai Berkarya dan PSI, lainnya adalah partai peserta pemilu 2014.
”Partai baru wajib melampirkan dokumen berupa salinan KTA dan KTP El atau Surat Keterangan pada saat pendaftaran di KPU. Dokumen yang diberikan parpol juga harus sama dengan sata Sipol”, papar Agus.
Selain pendaftaran dan kelengkapan administrasi, Agus mengatakan partai baru akan di verifikasi secara faktual dengan metode sampling.
(Sa. Amin/wartabahari.com)