Pendaftaran Peserta Pemilu 2019 Wajib Gunakan Sipol

TEGAL-KPU Kota Tegal gelar sosialisasi berkas persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2019, Senin (2/10) di Pesona Hotel, Jalan Gajah Mada Tegal.

43 perwakilan partai politik hadir dalam sosialisasi terebut. Nampak juga Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko beserta komisioner KPU lainnya, Sekretaris KPU Soni Sontani,  Komisioner Panwas Kota Tegal Nur Baeni.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tegal Thomas Budiono menyampaikan sosialisasi itu sebagai upaya KPU untuk menjelaskan tentang syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan ketika parpol mendaftar ke KPU. Materi yang akan disampaikan menyangkut soal pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2019.

“KPU juga memberikan materi tentang seluk beluk Sistem Informasi Politik (Sipol). Sebab seluruh proses pedaftaran parpol di tingkat pusat akan menggunakan sistem online tersebut”, ungkap Thomas.

Selain itu, kata Thomas, para peserta akan dijelasskan tentang proses dan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.  “Jika dokumen administrasi yang salah atau kurang, maka KPU akan memberikan catatan agat partai yang bersangkutan menperbaikinya”, tegas Thomas Budiono.

Divisi Hukum KPU Kota Tegal Evi Yuniani, SH mengatakan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu diantara surat pendaftaran yang ditandatangani oleh partai politik tingkat pusat rangkap asli yang dibubuhi cap basah.

Lalu, surat keterangan yang menyatakan partai politik tingkat pusat telah terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan partai politik di seluruh provinsi, tingkat Kab/Kota dan Kecamatan.

“Kemudian surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dan Kab/Kota”, ungkap Elvi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan dari 43 partai politik yang terdaftar ada tiga partai baru yaitu Perindo, Partai Berkarya dan PSI, lainnya adalah partai peserta pemilu 2014.

”Partai baru wajib melampirkan dokumen berupa salinan KTA dan KTP El atau Surat Keterangan pada saat pendaftaran di KPU. Dokumen yang diberikan parpol juga harus sama dengan sata Sipol”, papar Agus.

Selain pendaftaran dan kelengkapan administrasi, Agus mengatakan partai baru akan di verifikasi secara faktual dengan metode sampling.

(Sa. Amin/wartabahari.com)

Berita Lainnya

Hadiri Paripurna DPRD Kota Tegal, Dedy-Jumadi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
Berita 14 Aug, 2020

Hadiri Paripurna DPRD Kota Tegal, Dedy-Jumadi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Tegal, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengikuti…

Sosialisasi Empat Pilar di UPS Tegal
Berita 14 Sep, 2017

Sosialisasi Empat Pilar di UPS Tegal

TEGAL- MPR RI bersama Universitas Pancasakti (UPS) Tegal gelat sosialisasi empat pilar  Pancasila, UUD RI 1945, Negara Kesatuan RI dan…

Diresmikan, Gedung PGRI Jadi Kebanggaan para Guru
Berita 22 Nov, 2022

Diresmikan, Gedung PGRI Jadi Kebanggaan para Guru

TEGAL – Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tegal menjadi kebanggaan para guru Kota Tegal dan masyarakat Kota Tegal.…

Pantau Banjir, Plt. Wali Kota Bagi Nasi Ponggol
Berita 11 Feb, 2018

Pantau Banjir, Plt. Wali Kota Bagi Nasi Ponggol

Plt. Wali Kota, M Nursholeh Minggu pagi (11/2) mengadakan pantaun kembali banjir yang menggenagi beberapa Kelurahan di Kecamatan Margadana. Dengan…

Pemkot Tegal Juara I Anugerah IDSD Tingkat Provinsi Jateng
Berita 25 Nov, 2020

Pemkot Tegal Juara I Anugerah IDSD Tingkat Provinsi Jateng

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memperoleh penghargaan Anugerah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kategori Pasar dari Pemerintah Provinsi Jawa…

Jika Uji Coba Berhasil, Pedagang Diizinkan Berdagang di Lapangan Tegal Selatan
Berita 18 Oct, 2020

Jika Uji Coba Berhasil, Pedagang Diizinkan Berdagang di Lapangan Tegal Selatan

TEGAL – Terkait rencana pembukaan pedagang di sekitar Lapangan Tegal Selatan yang rencananya akan di buka kembali pada Minggu (18/10/2020)…

Most from this category