PPDB SD-SMP Dibuka Hari Ini
TEGAL-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD/MI dan SMP/MTs tahun pelajaran 2017/2018 Kota Tegal telah dibuka sampai dengan 5 Juli 2017 untuk jenjang SD/MI. Sedangkan jenjang SMP/MTs sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan 6 Juli 2017.
Berdasarkan pantauan wartabahari.com, para orang tua mengantar anaknya mendaftarkan sekolah seperti di SMPN 10 Tegal, SMPN 2 Tegal, SMPN 7 Tegal, SD Mangkukusuman 1,2,3. Lokasi parkir tamu yang biasanya lengang, kini penuh sesak dipenuhi kendaraan calon peserta didik.
Kepala Sekolah SMPN 2 Tegal Faris Muzayin mengatakan PPDB tahun 2017 mengutamakan sistem zonasi atau berdasarkan tempat tinggal calon peserta didik baru. Hal ini berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2017. “Untuk kuota siswa di SMPN 2 Tegal sebanyak 196 siswa yang dibagi menjadi 7 rombel dengan masing-masing rombel 28 siswa,” ungkap Faris.
Kemarin (21/6), sejumlah persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal dengan menggelar sosialisasi.
Hadir pada sosialisasi tersebut Plt. Kepala Disdikbud Dr. Johardi, Sekretaris Disdikbud Soni S, Kabid Dikdas Disdikbud M. Mashar, Kepala Bagian Program dan Perencanaan Nur Vera Zenina, ketua Dewan Pendidikan Sihono dan Kepala SD/MI/SMP/MTs se-Kota Tegal
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Program dan Perencanaan Nur Vera Zenina menyampaikan bahwa aturan umum seleksi penerimaan peserta didik baru untuk SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta baik menggunakan sistem manual (non real time online) maupun real time online menerima peserta didik yakni berdomisili di lingkungan sekolah sebanyak 90% dengan berdasarkan pembagian zonasi dan peserta didik yang kurang mampu.
“Calon peserta didik baru domisili dilingkungan sekolah wajib melampirkan KTP atau Kartu Keluarga yang menunjukan alamat tempat tinggal calon peserta didik maupun orang tua dengan memperlihatkan RT, RW dan Kelurahan,” ungkap Vera.
Untuk persyaratan pendaftaran peserta didik baru, Vera mengatakan tingkat TK/RA/BA berusia 4-5 tahun kelompok A dan 5-6 tahun untuk kelompok B. untuk SD/MI dengan syarat telah berusia 7-12 tahun wajib diterima, telah berusia 6 tahun diterima dan apabila kurang dari 6 tahun harus disertai dengan surat rekomendasi tertulis dari pihak yang kompeten seperti konselor sekolah maupun psikolog bahwa anak tersebut siap mengikuti pendidikan sekolah dasar.
Sedangkan persyaratan SMP/MTs yakni telah tamat dan memiliki Ijazah tingkat SD/MI/sederajat, telah lulus dengan memiliki SHUS tingkat SD/MI/sederajat yang diterbitkan oleh kepala sekolah dan berusia maksimal 18 tahun pada tanggal 17 Juli 2017.
Sedangkan untuk seleksinya, SD/MI yaitu calon peserta didik baru kelas I tingkat SD/MI dilakukan berdasarkan usia, tidak diperbolehkan mengadakan seleksi akademis dan apabila pendaftar SD/MI melebihi daya tampung maka seleksi didasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas yang paling tua, jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah dan urutan mendaftar paling awal.
Untuk seleksi (lanjutan) SMP/MTs, dilakukan berdasarkan jumlah nilai ujian sekolah, prestasi atau kejuaraan, ijazah atau sertifikat pendidikan agama dan kemaslahatan guru pada jenjang SD/MI, calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah yang mendapatkan peringkat berdasarkan jumlah nilai akhir tertinggi yang merupakan penggabungan dari jumlah nilai ujian sekolah dengan prestasi atau kejuaraan.
Sementara persyaratan PPDB online, calon peserta didik baru yaitu telah lulus SD/MI dan memiliki SHUS, berusia maksimal 18 tahun pada tanggal 17 Juli 2017, mendaftarkan pada SMP Negeri penyelenggara PPDB online.
Dengan ketentuan, setiap calon peserta didik baru diberi kesempatan dua kali mendaftar dengan dua pilihan sekolah dan lokasi, calon peserta didik baru asal sekolah dari Kota Tegal lulusan tahun 2017 dapat langsung mendaftarkan ke satuan pendidikan penyelenggara PPDB online dengan membawa formulir yang telah diisi dan diserahkan beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Formulir pendaftaran dapat diambil di satuan penyelenggara PPDB online, selain itu, calon peserta didik baru dapat mendaftarkan secara mandiri via online http://kotategal.siap-ppdb.com dengan mengisi formulir pendaftaran mencetak tanda bukti pendaftaran dan membawa tanda bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah penyelenggara PPDB online untuk dilakukan verifikasi.
(Sa. Amin/wartabahari.com)