7 Hari sebelum Lebaran, Perusahaan Wajib Bayar THR

TEGAL-Para pengusaha di Kota Tegal dihimbau agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada  karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya idul fitri.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Tegal supaya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Haryana melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Umi Pramunarti, Rabu (7/6/) menyampaikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri..

“Kami  himbau agar para pengusaha membayar THR karyawan. Termasuk karyawan yang baru bekerja selama satu bulan secara proporsional,” kata Umi.

Lebih lanjut Umi menuturkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sesuai aturan, besaran THR ditetapkan untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah,” ucapnya.

Di Kota Tegal sendiri terdapat 461 perusahaan yang wajib lapor ke dinas. Perusahaan tersebut dari yang berbentuk industri kecil menengah sampai perusahaan besar. Jumlah tenaga kerja yang bekerja di kota ini tercatat 19.713 orang, terdiri dari 8.297 laki-laki dan 11.416 perempuan. Saat ini, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal Rp1,4 juta.

Berita Lainnya

UP3 PLN Tegal Mengajar dan Tanam Pohon Produktif
Berita 14 Dec, 2018

UP3 PLN Tegal Mengajar dan Tanam Pohon Produktif

TEGAL - Dalam rangka membantu peningkatan pendidikan dan ikut berpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa serta menumbuhkan minat dan kepedulian kepada…

Dapat Penilaian Paripurna, RSUD Kardinah Kini Lebih Baik.
Berita 19 Mar, 2019

Dapat Penilaian Paripurna, RSUD Kardinah Kini Lebih Baik.

Tegal – RSUD Kardinah Kota Tegal berhasil memperoleh  Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 dengan  predikat paripurna dari…

Raih Medali Emas, Mahasiswa PHB Diganjar Beasiswa
Berita 08 Sep, 2018

Raih Medali Emas, Mahasiswa PHB Diganjar Beasiswa

TEGAL - Sesaat lagu mars Politeknik Harapan Bersama (PHB) terdengar membahana di Gelanggang bulutangkis Taufik Hidayat Arena (THA), Jakarta Timur.…

Tak Hanya Sasaran Fisik, TMMD Juga Sasar Kegiatan Non Fisik
Berita 31 Oct, 2019

Tak Hanya Sasaran Fisik, TMMD Juga Sasar Kegiatan Non Fisik

Selain melaksanakan sasaran fisik TMMD, Sengkuyung Tahap III tahun 2019, di wilayah Kodim 0712/Tegal, juga menyasar kegiatan-kegiatan non fisik, Komandan…

Berdayakan Startup Lokal, Bekraf Dukung Gelaran SWC Fenox VC
Berita 19 Jul, 2017

Berdayakan Startup Lokal, Bekraf Dukung Gelaran SWC Fenox VC

Bandung -  Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bekerjasama dengan perusahaan modal ventura asal Silicon Valley, Fenox Venture Capital (VC) untuk kembali…

Sebanyak 71,5% Lulusan SUPM Negeri Tegal Terserap di Dunia Usaha dan Industri Perikanan
Berita 16 May, 2017

Sebanyak 71,5% Lulusan SUPM Negeri Tegal Terserap di Dunia Usaha dan Industri Perikanan

TEGAL – Pelaksanaan wisuda angkatan ke 52 SUPM Negeri Tegal sudah berlangsung satu Minggu yang lalu, namun penyerapan tenaga kerja…

Most from this category