Marak Hoax, Kota Tegal Canangkan Gebrax
TEGAL- Maraknya hoax di Indonesia, termasuk di Kota Tegal yang sudah sangat mengkhawatirkan membuat Pemerintah Kota Tegal tidak tinggal diam. Menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tegal secara resmi mencanangkan Gebrax (Gerakan Tegal Berantas Berita Hoax) yang dilangsungkan sesaat setelah upacara HUT Kota Tegal ke 437 di Alun-alun. Rabu. (12/4).
Pencanangan Gebrax ditandai dengan penandatangan dan serta cap jari yang dilakukan Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno beserta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Niken Widiastuti beserta Jajaran OPD di lingkungan Pemkot Tegal dan seluruh elemen masyarakat yang hadir dalam Upacara HUT Kota Tegal sebagai tanda komitmen dalam memberantas berita hoax.
Walikota mengatakan maraknya hoax atau berita bohong menimbulkan keresahan dan kegelisahan di lingkungan masyarakat, selain itu hoax juga mengakibatkan situasi tidak aman dan kondusif bahkan dapat menimbulkan gesekan yang menjurus pada pertikaian dan konflik.
“Hal ini tentu harus kita cegah bersama – sama, apalagi integrasi bangsa menjadi taruhannya”, ucapnya. “Hoax harus dilawan dan kita tolak bersama – sama, kita semua harus mengambil peran dan berani melawan penyebar hoax”,imbuhnya
Berita Hoax atau bohong yang dikirim atau di share di media sosial yang beredar dengan bebas diungkapkan walikota bukan tanpa tujuan, namun untuk kepentingan tertentu seperti keuntungan pribadi atau sekelompok orang.
Karena itu, walikota menghimbau warga Kota Tegal untuk dapat dewasa bersikap dan cerdas mensikapi sebuah informasi. “Gunakan dan manfaatkan media sosial dengan baik, gunakan media sosial untuk hal – hal yang positif dan produktif, banyak aspek kehidupan dapat dikembangkan dan ditingkatkan dengan media sosial”,kata walikota
Walikota berharap masyarakat dan Pemerintah Kota Tegal saat ini harus cerdas dalam memproduksi dan mendistribusikan informasi. “saya serukan sekali lagi untuk mengatakan tidak untuk hoax, mari sama-sama kita sukseskan gebrax! gerakan Tegal berantas hoax”, pungkas walikota.
Sementara itu Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan memberantas hoax ini tidak hanya menjadi tanggang jawab pemerintah saja, namun seluruh elemen masyarakat juga harus dilibatkan.
Hoax dikatakan Niken berdampak pada degradasi moral dan pola piker generasi penerus bangsa, karena banyak unsur didalamnya yang dapat memecah belah keutuhan bangsa memasukan idelogi lain selain pancasila.
Selian itu masyarakat khusunya generasi muda di Kota Tegal diharapkan dapat menggunakan medsos secara positif. “Medsos sebaiknya digunakan untuk mempromosikan potensi Kota Tegal baik itu pariwisata, kuliner, maupun potensi lainnya”,ucapnya.
Niken menambahkan selain melakukan berbagai kampanye di berbagai kota, dalam upayanya memberantas hoax pihaknya juga melakukan bimbingan teknis kepada mahasiswa di berbagai perguruan tinggi termasuk di Kota Tegal. Selain itu pihaknya saat ini juga sudah memblokir 800 ribu situs penyebar berita bohong.
Dalam kesempatan itu Niken juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa saat ini apabila masyarakat membuat informasi palsu di media sosial dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar 750 juta, baik bagi pembuat hoax, maupun yang ikut menyebarkanya.
“Jadi tidak hanya yang membuat isu, namun yang ikut menyebar juga akan ikut terkena pasal, terlebih informasi digital yang di tulis dan disebarkan selalu meninggalkan jejak, dapat dilacak dengan mudah”,ungkapnya
Karena itu Niken mengajak mengajak kepada warga Kota Tegal agar media sosial digunakan untuk mempromosikan Kota Tegal. “Mari kita buat Kota Tegal semakin dikenal dunia melalui berbagai promosi di bidang batik, kuliner, pariwisata dan industrinya melalui media sosial”, pungkasnya.