Siantor Resmi Dilaunching Wali Kota Tegal
Tegal – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara resmi melaunching Siantor (Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin (26/6) pagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir menyampaikan laporannya bahwa maksud dari adanya aplikasi Siantor tersebut untuk meningkatakan pelayanan publik.
“Adapun maksud dari aplikasi Siantor ini untuk meningkatkan pendaptan retribusi daerah, mempermudah masyarkat dalam pengujian kendaraan bermotor, mengurangi potensi penyalahgunaan retribusi daerah, meningkatkan kesadaran masyarakat membayar retribusi,” papar Abdul Kadir.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa
Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Perhubungan Kota Tegal memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat Kota Tegal khususnya pengguna kendaraan bermotor yang termasuk ke dalam kendaraan bermotor wajib uji.
“Saya mengapresiasi Dinas Perhubungan yang secara bertahap melakukan inovasi agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Tegal,” ujar Dedy.
Wali Kota juga berharap Siantor dapat dilakukan secara akurat, efisien, akuntabel dan transparan sehingga masyarakat dapat mengakses di mana saja untuk mendapat informasi terkait pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
“Saya juga mengapresiasi pembayaran retribusi yang sudah dilakukan dengan cara elektronifikasi transaksi. Ini memudahkan pengguna untuk bisa melakukan pembayaran retribusi secara nontunai melalui berbagai metode pembayaran seperti transfer, m-banking, i-banking dan sistem kode billing. Saya berharap semoga Siantor dapat menghasilkan banyak manfaat bagi pembangunan Kota Tegal,” tambah Dedy Yon.
Muhammad Anas, Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tegal menyampaikan bahwa kendaraan bermotor yang wajib diuji secara berkala di antaranya, mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan.
Adapun jenis pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi, uji pertama, uji berkala, mutasi masuk, numpang uji masuk, mutasi keluar, numpang uji keluar dan rubah bentuk kendaraan.
“Uji kendaraan bermotor berkala dilakukan setiap enam bulan sekali. Kami melayani setiap hari kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.30-15.00 WIB dan Jumat mulai pukul 07.30-10.00 WIB,” ujarnya.(*)