Raperda Inisiatif Tentang Pengembangan Pesantren Diajukan
TEGAL – Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Penyampaian Penjelasan DPRD Kota Tegal atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Pesantren di Kota Tegal (Raperda Inisiatif DPRD) berlansung di Ruang Adipura DPRD Kota Tegal, Senin (6/2) siang.
Juru bicara Bapemperda, Eko Susanto menyampaikan bahwa pelayanan pendidikan diatur secara detail dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemenuhan pendidikan dan pentingnya pendidikan dengan dasar nilai keagamaan, termasuk alokasi anggaran yang harus diberikan negara dalam penyelenggaraan pendidikan, diatur dalam PASAL 28 c dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
‘’Keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat. Pesantren merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan lainnya,’’ papar Eko.
Eko juga menambahkan bahwa berdasarkan data direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, pada tahun 2021 mempunyai pesantren berjumlah 12 dengan rincian 8 pesantren dengan tipe satuan pendidikan dan 4 penyelenggara satuan pendidikan. Kota Tegal mempunyai jumlah pesantren dengan urutan terkecil di Jawa Tengah atau menempati urutan ke 34 dari 35 kabupaten/ kota se-Jawa Tengah.
‘’Meskipun demikian Kota Tegal perlu mempunyai Perda tentang pesantren dan peraturan ini diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi pengembangan pesantren di masa yang akan datang. Mengingat saat ini juga sudah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraa Pesantren, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan pesantren. Pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk guru atau ustadz, karena selama ini kondisi gaji ustadz di pesantren sangatlah memprihatinkan. Oleh karena itu untuk menjawab kondisi perkembangan pesantren di Kota Tegal, dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah Kota Tegal tentang pengembangan pesantren di Kota Tegal,’’ papar Eko.
Hadir Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD, Kusnendro, Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal, Wasmad Edi Susilo, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Camat dan Lurah Kota Tegal.(*)