Wali Kota Tegal Sampaikan Penjelasan atas Raperda Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal
TEGAL – Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono sampaikan penjelasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (LPP APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (13/6) pagi.
Rapat Paripurna di pimpin langung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal, Wasmad Edy Susilo.
Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 31 ayat (1) , menyebutkan bahwa Gubernur / Bupati /Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
‘’Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah yang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 19 Februari 2022, dan tahap pemeriksaan terinci tahun ini dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022,’’ papar Wali Kota.
Wali Kota mengutarkan bahwa atas pemeriksaan yang telah dilakukan BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2021, telah disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disertai dengan opini yang diserahkan oleh BPK kepada Pemerintah Kota Tegal melalui Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Tegal pada 25 April 2022 yang lalu.
‘’Menurut opini BPK, laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material atau wajar tanpa pengecualian,’’ papar Dedy Yon.
Wali Kota Tegal juga menyampaikan bahwa dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 disajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi berbasis akrual.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada pemerintah daerah.
‘’Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sejak penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2015. Laporan keuangan dimaksud terdiri dari 7 (tujuh) laporan yakni Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan (CALK),’’ papar Dedy Yon.(*)