Wali Kota : “Ruh” Pekerjaan Pemerintah Daerah Adalah Peraturan Tentang Pengadaan Barang / Jasa dan Pengelolaan Keuangan

CIREBON – Selain perencanaan, “ruh” pekerjaan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah peraturan tentang pengadaan barang / jasa dan pengelolaan keuangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Minggu (04/04/2021) malam di Metland Hotel Cirebon.

” Karena pekerjaan pemerintah terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi/pengawasan, sehingga saya menganggap penting kegiatan ini,” ucap Dedy Yon.

Dedy Yon menggarisbawahi dengan selesainya penyusunan perencanaan, tahap berikutnya adalah eksekusi atau pelaksanaan.

“Dalam pelaksanaan inilah kita harus berpedoman pada dua hal, yakni peraturan pengadaan barang/jasa dan pedoman pengelolaan keuangan. Dua hal ini pula yang banyak melibatkan berbagai pihak, jika kita sedikit saja melakukan kesalahan, semua bisa berakibat fatal, oleh karenanya setiap Kepala OPD harus menguasai dua peraturan ini. Jangan hanya mengandalkan kemampuan staf, tetapi penguasaan pekerjaan harus dari diri sendiri,” ujar Wali Kota .

Dijelaskan Dedy Yon, jika seorang staf bisa saja mutasi atau pensiun setiap saat dan saat staf yang diandalkan ternyata tidak lagi berada satu kantor, Wali Kota bertanya, apa yang kemudian akan dilakukan oleh seorang Kepala OPD?

Namun lebih penting dari itu semua, sebut Dedy Yon, adalah penguasaan kedua aturan tersebut akan menyelamatkan Kepala OPD dari kemungkinan buruk yang akan merugikan karier.

“Oleh karenanya, saya minta sekali lagi wajib hukumnya bagi Kepala OPD untuk menguasai peraturan tersebut. Agar pekerjaan yang anda lakukan bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan mekanisme. Dalam menjalankan tugas-tugas keseharian, kita memang dimungkinkan melakukan kesalahan, tetapi manakala kita menguasai peraturan dan tidak ada itikad untuk dengan sengaja melakukan kesalahan, yakinlah akan ada jalan keluar untuk semua problem kita,” tambah Wali Kota.

Penegasan pun kembali disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Tegal, Johardi sesuai dengan arahan Wali Kota Tegal untuk OPD yang belum menyusun RUP untuk segera melaksanakan.

Disebutkan Johardi, mengumumkan RUP merupakan amanah Peraturan Presiden dan juga merupakan program KOrpsuPgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI).

Dikatakan Johardi, OPD agar lebih cermat dalam menentukan waktu dimulainya pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik dan mengurangi resiko kegagalan, terutama untuk pekerjaan dengan nilai besar dan membutuhkan waktu pelaksanaan yang panjang perlu dialokasikan waktu untuk proses tender dan memperhitungkan apabila harus dilakukan tender ulang.

Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran agar terus mempelajari dan terus mengikuti perubahan regulasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk Peraturan Walikota Tegal tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD yang disusun tiap tahun. Alasannya, kata Johardi, karena regulasi pengadaan selalu berubah apabila tidak mencermati peraturan pengadaan bisa berdampak gagalnya pelaksanaan pekerjaan dan bersentuhan dengan hukum.

“Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen bukan lagi berdasar kompetensi tetapi melekat pada jabatan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya,” ucap Johardi.

Johardi juga meminta OPD untuk meningkatkan koordinasi dan lakukan monitoring secara terus menerus, khususnya pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Juga memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ketertiban lingkungan dan kenyamanan bagi masyarakat setempat.
Dan yang yang tak kalah penting, menurut Johardi, Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran agar mempelajari teknis pelaksanaan e-Pengadaan Langsung, mengingat TA 2021 semua pengadaan melalui penyedia harus dilakukan melalui sistem sehingga tanggal kontrak harus benar-benar sesuai tidak bisa dimajukan atau dimundurkan .

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tegal, Heru Prasetya dalam laporannya mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang–undangan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baru, khususnya tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sedangkan tujuan dari sosialisasi ini adalah guna memberikan Pemahaman kepada Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan ajang diskusi tentang Perubahan Peraturan yang berlaku supaya pelaksanaan kegiatan khususnya terkait pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan lancar serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

Peserta Sosialisasi terdiri dari Sekertaris Daerah Kota Tegal, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda, 44 pengguna anggaran pada OPD, 8 Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Setda Kota Tegal.

Bertindak sebagai narasumber adalah M Muklis Isnaini, S.H. Kabag PBJ Kota Kediri dengan judul
paparan “Pelaku Pengadaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah” dan Muji Santoso, S.E., M.M. dengan judul paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikutip dan diedit dari bahan paparan Kepala LKPP, Dr. Ir. Roni Dwi Susanto M.Si yang disampaikan dalam sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 pada tanggal 24 Februari 2021.

Kedua Narasumber adalah Fasilitator Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJ LKPP ).(*)

Berita Lainnya

Pemkot Tegal Serius Berantas Pungli
Berita 19 Jan, 2017

Pemkot Tegal Serius Berantas Pungli

TEGAL- Keseriusan Pemkot Tegal dalam memberantas Pungli, menjadi komitmen untuk tidak main-main untuk memberantas pungutan liar. Tekad ini ditegaskan Walikota…

Jelang Lebaran, Warga Antusias Tukarkan Uang
Berita 20 May, 2019

Jelang Lebaran, Warga Antusias Tukarkan Uang

Tegal – Beberapa daerah di Indonesia memiliki kebiasaan memberikan uang yang jumlahnya tidak terlalu besar kepada anak-anak saat Idul Fitri…

Malam Tahun Baru, Plt. Wali Kota Himbau Jangan Terlalu Bereforia
Berita 01 Jan, 2018

Malam Tahun Baru, Plt. Wali Kota Himbau Jangan Terlalu Bereforia

Bertepatan dengan malam pergantian tahun 2018, Majelis … mengadakan Maulud Nabi Muhammad SAW yang dipusatkan di Alun-alun kota Tegal, Minggu…

Ditelepon Menko PMK, Dedy Yon Gerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani
Berita 29 May, 2023

Ditelepon Menko PMK, Dedy Yon Gerak Cepat Tindaklanjuti Kasus Putus Sekolah Anisa Maharani

TEGAL - Persoalan putus sekolah Anisa Maharani, menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.…

Perpustakaan Mr Besar Martokoesoemo Raih Berbagai Prestasi
Berita 26 Oct, 2020

Perpustakaan Mr Besar Martokoesoemo Raih Berbagai Prestasi

Tegal – Dinas Kearsiapan dan Perpustakan Daerah ‘’Mr. Besar Martokoesoemo meraih berbagai prestasi di tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh…

Prodi DIII Teknik Komputer PHB Gelar Pelatihan PTK
Berita 12 Mar, 2019

Prodi DIII Teknik Komputer PHB Gelar Pelatihan PTK

TEGAL - Sebagai bentuk pengabadian kepada masyarakat, Politeknik Harapan Bersama (PHB), Sabtu (9/3) kemarin, menggelar pelatihan mengenai Penelitian Tindakan Kelas…

Most from this category