Pemberitaan Soal Anak di Media Sesuai Harapan
TEGAL – Pemberitaan terkait permasalahan anak di media massa sudah sesuai yang diharapkan. Seperti menyamarkan nama anak dan tidak diekspoitasi berlebih.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Moh Afin saat menggelar pertemuan inisiasi media ramah anak di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Sekretariat Daerah Kota Tegal, Kamis (21/01) siang.
“Pemberitaan sudah ramah anak, dengan disamarkan nama dan tidak diekploitasi,” ungkap Afin. Avin juga mendorong media massa untuk tidak hanya memberitakan permasalahan anak, tetapi juga prestasi yang diraih anak-anak Kota Tegal.
Afin dalam kesempatan itu menyampaikan dengan pemberitaan, ada peran media massa terhadap perlindungan anak di Kota Tegal. Sebab media massa merupakan salah satu pilar pembangunan dari empat pilar pembangunan selain Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha.
“Untuk dunia usaha sudah kami kumpulkan nanti akan terbentuk asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia yang secara nasional dan provinsi sudah ada,” tutur Avin.
Dengan adanya peran media, dikatakan Avin, bisa mendukung dalam kota layak anak.
Sedangakan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak drg. Agus Sulistyantono memaparkan peran media massa pada penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Tegal.
‘’Adapun beberapa peran media massa seperti menyajikan informasi yang bermanfaat bagi tumbuh kembang anak dan perlindungan anak, baik itu yang berupa berita maupun hiburan,’’ papar Agus.
Selain itu peran media massa menurut drg. Agus adalah menyebarluaskan informasi yang memiliki manfaat sosial budaya bagi anak untuk mengembangkan pribadi anak secara penuh, menghargai hak asasi dan kebebasan, bertanggungjawab atas kehidupan yang terbuka, damai, saling memahami dan menghargai, dan persaudaraan antar seluruh umat manusia tanpa membeda-bedakan, menyiapkan masa depan serta mengembangkan penghargaan atas lingkungan hidup.
drg. Agus juga menambahkan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama diantaranya anak, lembaga pengasuhan alternatif, orangtua/keluarga, satuan pendidikan, masyarakat/lingkungan dan region/wilayah.
‘’ Pemenuhan hak anak atas informasi yang layak tidak saja merupakan kewajiban Negara atau pemerintah, tapi kewajiban semua pihak termasuk masyarakat dan orangtua. Pada satu sisi ada hak-hak anak yang wajib dipenuhi yaitu berupa pengadaan, penyediaan, penyebaran dan bahan informasi yang dibutuhkan anak, namun pada sisi lain anak juga harus dilindungi dari bahan-bahan yang berbahaya bagi proses tumbuh kembang mereka,’’pungkasnya. (*)