Walikota : Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Sesuai Target Pembangunan Nasional
TEGAL – Perencanaan pembangunan daerah harus sesuai dengan target pembangunan nasional. Hal diungkapkan walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno saat membuka Musyarawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota tahun 2017. Kamis (16/3) di Gedung Adipura.
Sebanyak 200 peserta dari unsur Forkopimda, Akademisi, Perbankan, Tokoh Masyarakat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dalam musrenbang kali ini.
Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno dalam sambutanya mengatakan bahwa pelaksanaan musrenbang memiliki makna strategis karena akan menghasilkan rencana kerja yang akan memperlihatkan arah kebijakan pembangunan daerah yang akan dicapai di tahun 2018.
Diungkapkan walikota, perencanaan merupakan bagian yang menjadi satu kesatuan dalam sistem pembangunan. Perencanaan pembangunan saat ini harus sesuai dengan target pembangunan nasional.
“Perencanaan yang transparan, responsif, efisien, efektif, serta akuntabel harus dijadikan pedoman, sehingga proses musrenbang dari tingkat rukun tetangga (RW) hingga kota saat ini harus melibatkan seluruh komponen masyarakat,”ucapnya.
Ditambahkan walikota, kebijakan pembangunan pada 2018 nantinya akan mengarah pada kesatuan sosial, keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Hal ini sesuai dengan agenda pembangunan yang tertuang dalam Nawacita yang ke 1 dan 9 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah yaitu memperkuat lembaga sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan
Walikota berharap semua pihak yang terlibat dalam perumusan pembangunan dapat mengevaluasi pelaksanaan pembanguan dan aselarasi percepatan pembangunan pada arah dan target yang tepat sesuai dengan dokumen perencanaan.
Dalam kesempatan itu pula walikota mengajak agar semua pihak yang terlibat dapat memberkani sumbangan dalam merumuskan langkah strategis guna memacu pembangunan Kota Tegal. “Manfaatkan musrenbang dengan beri kontribusi positif dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.